Vaksin Disebut Aman Jika Sudah Ada Izin

8 November 2020, 16:58 WIB
ILUSTRASI vaksin.* /pixabay

PURWAKARTA NEWS –Seiring masih meningkatnya kasus virus Corona (Covid-19), saat ini masyarakat sedang menantikan kehadiran vaksin.

Vaksin merupakan salah satu upaya pencegahan penyakit infeksi yang paling efektif, lantaran peruntukannya yang bersifat spesifik.

"Misalkan vaksin Hepatitis B, itu kan secara spesifik melindungi kita dari Hepatitis B. Vaksin campak juga akan secara spesifik. Inilah keunggulan yang tidak dimiliki oleh alat-alat pencegahan lainnya," kata Vaksinolog dr. Dirga Sakti Rambe seperti dikutip dari RRI.

Baca Juga: Amerika Serikat Ganti Presiden, Ini tanggal pelantikan Joe Biden

Baca Juga: Kode Redeem Garena Free Fire (FF) November 2020, Buruan Klaim di reward.ff.garena.com/id

dr. Dirga coba mengurut hingga mengerucut, bahwa apabila vaksin sudah dapat izin, kemudian diedarkan, itu artinya memang sudah aman digunakan manusia.

Pria yang juga Dokter Spesialis Penyakit Dalam ini lantas mengawali dengan memberikan bukti kesuksesan penggunaan vaksin kala pemusnahan penyakit smallpox (variola) pada tahun 1900-an.

Kemudian dunia juga mampu menghilangkan campak dan polio melalui vaksin, termasuk di Indonesia.

Baca Juga: MPR Minta Wartawan Diprioritaskan Dapat Vaksin Covid-19

Baca Juga: Masyarakat India Bangga dan Rayakan Kemenangan Kamala Harris

"Kita bisa sama-sama saksikan bahwa sudah beberapa tahun terakhir Indonesia dinyatakan bebas polio," ujarnya.

"Ini merupakan bukti nyata dari imunisasi yang berhasil dengan cakupan yang tinggi," tambahnya.

Dirga menjelaskan, proses pembuatan vaksin merupakan proses bioteknologi yang rumit. Pada awalnya peneliti atau pembuat vaksin menentukan bibit vaksin.

Baca Juga: Dinkes Kota Bandung Masih Menunggu Peta Vaksinasi Covid-19  

Baca Juga: Kabar Buruk, Ansu Fati Terancam Absen Lima Bulan karena Cedera

Kedua, saat sudah mendapat kandidat vaksin yang tepat, kemudian diujikan kepada hewan untuk mengetahui keamanan dan efektivitasnya.

Ketika pada hewan terbukti aman dan efektif, barulah diuji cobakan pada manusia yang dikenal sebagai uji klinik Fase I, II, dan III.

"Tujuan dari proses uji klinik ini adalah, memastikan keamanan vaksin yang diuji, karena kalau kita bicara soal vaksin tidak ada tawar menawar tentang keamanan, itu mutlak. Kedua, baru kita bicara tentang efektivitas," terangnya.

Ia pun mengajak masyarakat Indonesia untuk tidak khawatir dengan adanya rencana vaksinasi Covid-19. Sebab pemerintah telah menjamin keamanan vaksin melalui izin edar yang dikeluarkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebelum akhirnya digunakan secara luas oleh masyarakat.

"Jadi kalau vaksinnya sudah beredar, dapat izin, itu sudah pasti aman dan efektif," pungkasnya.***

Editor: Opie Febiwara

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler