Mahkamah Konstitusi Nyatakan Pemilu 2024 Tetap Gunakan Sistem Proporsional Terbuka

15 Juni 2023, 13:56 WIB
MK Tolak Seluruh Permohonan, Pemilu Tetap Proporsional Terbuka /Tangkapan layar video youtube MK/MK

PURWAKARTA NEWS - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa sistem Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia akan tetap menggunakan sistem Proporsional Terbuka.

MK memutus sidang perkara gugatan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) terkait sistem Proporsional Terbuka pada pukul 11.00 WIB yang digelar di lantai 2 Gedung MK di Jakarta, Kamis 15 Juni 2023.

Juru Bicara MK, Fajar Laksono menyampaikan bahwa majelis hakim pada Rabu 31 Mei 2023 pukul 11.00 WIB telah menerima simpulan dari para pihak terkait.

Baca Juga: Sandiaga Uno Sebut Puncak Selalu Menarik dan Jadi Tujuan Wisata Bersama Keluarga

Baca Juga: Kementerian PPN/Bappenas Libatkan Tokoh Agama dan Budaya Pertajam Rancangan Awal RPJPN 2025-2045

Penyerahan simpulan tersebut juga dinyatakan selaras dengan ketetapan majelis hakim pada persidangan yang digelar Selasa 23 Mei 2023 yang meminta agar para pihak menyerahkan simpulan paling lambat di hari Rabu tanggal 31 Mei 2023.

"Pokok permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya," ucap Ketua MK, Anwar Usman dikutip dari Pikiranrakyat.com, Kamis 15 Juni 2023.

"Menolak permohonan provisi para pemohon dalam pokok permohonan, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," sambung Anwar Usman.

Sementara berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagai mana diurai oleh majelis hakim, MK berkesimpulan:

a. Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo
b. Para pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo
c. Permohonan provisi tidak beralasan menurut hukum.

Baca Juga: 1.667 Anggota Polri Bakal Dipindahkan ke IKN

Baca Juga: Tidak Ada WNI dalam Daftar Korban Kecelakaan Maut Kereta Api di India

Sebelumnya, pada 14 November 2022, Mahkamah Konstitusi telah menerima permohonan uji materi (judicial review) terhadap Pasal 168 ayat (2) Undanh-Undang Pemilu terkait sistem Proporsional Terbuka yang didaftarkan dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022.

Sementara ada enam orang yang menjadi pemohon, diantaranya Demas Brian Wicaksono (Pemohon I), Yuwono Pintadin (Pemohon II), Fahrurrozi (Pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (Pemohon IV), Riyanto (Pemohon V), dan Nono Marijono (Pemohon VI).

Sistem Pemilu proporsional tertutup ini juga ditolak oleh delapan dari sembilan fraksi parpol di DPR. Delapan fraksi yang menolak sistem Pemilu proporsional tertutup itu diantaranya, Fraksi Golkar, Demokrat, Gerindra, PKB, PAN, NasDem, PPP dan PKS.

Dari sembilan fraksi tersebut hanya ada satu fraksi yang menginginkan sistem Pemilu proporsional tertutup yakni Fraksi PDIP.***

Editor: Aik Hakiki

Tags

Terkini

Terpopuler