PURWAKARTA NEWS - Baru-baru ini Polri telah tetapkan tersangka dalam tragedi kerusuhan Kanjuruhan Malang, Jawa Timur.
Atas tragedi kerusuhan Kanjuruhan Malang, diketahui enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pengumuman penetapan tersangka tragedi Kanjuruhan Malang disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Baca Juga: BREAKING NEWS: Kapolri Tetapkan 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Siapa Saja?
Baca Juga: Polri Resmi Tetapkan Enam Tersangka Kasus Tragedi Kanjuruhan, Siapa Saja?
Adapun penetapan itu disampaikan Listyo Sigit Prabowo setelah tim investigasi melakukan serangkaian penyidikan.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menerangkan, bahwa sudah ada enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Musisi Legendaris Iwan Fals Ciptakan Lagu untuk Tragedi Kanjuruhan, Liriknya Menyentuh
Baca Juga: Buntut Tragedi Kanjuruhan Malang, Jokowi Minta Audit Total Seluruh Stadion di Indonesia
"Ada enam tersangka," kata Kapolri sebagaimana dikutip Purwakarta New.com dari PMJ News.com, Kamis 6 Oktober 2022.
Dari keenam tersangka itu, salah satunya Akhmad Hadian Lukita yang menjabat sebagai Direktur LIB.
"AHL yang bertanggung jawab terhadap tiap stadion untuk mempunyai sertifikat layak fungsi. Tapi saat menunjuk (Stadion Kanjuruhan), persyaratan belum dicukupi," tutur Kapolri.
Baca Juga: Imbas Tragedi Kanjuruhan, PSSI Jatuhi Sanksi Terhadap Arema FC, Salah Satunya Dirusir dari Malang
Baca Juga: Buntut Tragedi Stadion Kanjuruhan, Aremania Somasi TNI, Polri Hingga Presiden Jokowi
Sementara itu, tersangka kedua yaitu Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan tersangka ketiga di antaranya, Security Officer Arema Suko Sutrisno. Sedangkan, tiga tersangka lain yakni dari unsur kepolisian.
"Saudara H, anggota Brimob Polda Jatim. Yang bersangkutan memerintahkan anggota untuk menembakkan gas air mata," tutur Kapolri.
Selanjutnya, Polri juga menetapkan tersangka kepada Kasat Samapta Polres Malang, BS, yang turut memerintahkan penembakan gas air mata di dalam stadion.
Baca Juga: Komentari Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang, Ustad Hilmi Pirdaus Bilang Begini
"Kasat Samapta Polres Malang BS memerintahkan anggota menembakkan gas air mata," tegas Kapolri.
Berikutnya, polisi terakhir yang turut menjadi tersangka yakni Wahyu SS yang merupakan Kabag Ops Polres Malang.
"WS mengetahui terkait adanya aturan FIFA mengenai larangan gas air mata. Tetapi, yang bersangkutan tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata," ungkap Kapolri.
Baca Juga: Komentari Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang, Ustad Hilmi Pirdaus Bilang Begini
Di kesempatan yang sama, Kapolri memastikan tim investigasi telah memeriksa sebanyak 48 saksi. Dari sejumlah tersebut antara lain, sebanyak 31 personel Polri.persyaratan belum dicukupi," tutur Kapolri.
Sebelumnya, Mahfud Md menyebut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan mengumumkan tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan.
Menurut Mahfud MD, malam ini Kapolri akan segera umumkan tersangka pelanggaran etik tragedi Kanjuruhan.
"Insya Allah, malam ini Kapolri akan mengumumkan tersangka pelaku tindak pidana dan terduga pelanggaran etik dalam Tragedi Sepak Bola Kanjuruhan Malang," kata Mahfud.***
Baca Juga: Jenguk Korban di RS, Jokowi Sempat Tanya Ini pada Pasien Tragedi Kanjuruhan
Baca Juga: Update Terbaru Tragedi Kanjuruhan: Korban Meninggal Kembali Bertambah Jadi 131 Orang