Catat! Inilah Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 46

5 Oktober 2022, 14:37 WIB
Simak syarat dan tips untuk mendapatkan insentif dalam program Kartu Prakerja, mengingat Gelombang 46 telah dibuka. /Tangkap layar Instagram@prakerja.go.id/

PURWAKARTA NEWS - Berikut ini adalah informasi cara daftar kartu prakerja gelombang 46 dan syarat ketentuannya.

Diketahui pendaftaran kartu prakerja gelombang 46 resmi dibuka pada tanggal 4 Oktober 2022.

Perlu kamu ketahui, jika kamu ingin mendaptar kartu prakerja gelombang 46 harus membuat terlebih dahulu akun www.prakerja.go.id.

Baca Juga: Cara Daftar kartu Prakerja Cuma Pakai HP, Dapatkan Insentif Rp3,5 Juta di prakerja.go.id

Baca Juga: Login Sekarang! Cek Pengumuman Kartu Prakerja Gelombang 45 Hari Ini, Cair Rp2,4 Juta di www.prakerja.go.id

Simak selengkapnya dibawah ini untuk mengetahui cara daftar kartu prakerja gelombang 46:

1. Login www.prakerja.go.id

Baca Juga: DIBUKA HARI INI: Berikut Tips Lolos dan Daftar Kartu Prakerja Gelomang 45

Baca Juga: 7 Rekomendasi Pelatihan Prakerja Berkualitas Gelombang 36 yang Mudah dan Berkualitas Untuk Pemula

2. Siapkan Kartu Keluarga (KK), Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan data diri lengkap.

3. Ikuti petunjuk untuk menyelesaikan proses verifikasi akun.

4. Siapkan alat tulis untuk mengikuti tes motivasi dan kemampuan dasar.

5. Setelah mengikuti tes secara online, klik 'Gabung' pada gelombang Kartu Prakerja yang dibuka.

Baca Juga: Bahaya, Golongan Ini Tidak Lolos Masuk Syarat Daftar Kartu Prakerja gelombang 36, Anda Salah Satunya?

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 36 akan Dibuka: Simak Syarat, Tata Cara Pendaftaran dan Tren Rekrutmen Perusahaan

6. Tunggu pengumuman lolos program Kartu Prakerja.

Adapun inilah syarat daftar kartu prakerja untuk gelombang 46:

1. WNI berusia 18 tahun ke atas.

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

Baca Juga: Gelombang 32 Kartu Prakerja Kapan? Simak Penjelasan dan Cara Masuknya

Baca Juga: Pengumuman Program Kartu Prakerja Gelombang 29, Dapatkan Insentif Rp3.55 Juta di PRAKERJA.GO.ID

3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.

4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.

5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

Baca Juga: Berikut Adalah Jadwal Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 29 Lengkap dengan Syaratnya

Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 29 Masih Dibuka, Pastikan Anda Termasuk Golongan Ini Agar Lolos Seleksi

6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja

Demikian informasi syarat dan cara daftar kartu prakerja gelombang 46.***

Editor: Solahudin

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler