Polri Resmi Tahan Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawatahi, DPR: Putusan yang Sangat Tepat

1 Oktober 2022, 17:47 WIB
Polri Resmi Tahan Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawatahi, DPR: Putusan yang Sangat Tepat /

PURWAKARTA NEWS - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memberikan apresiasi terhadap Polri yang sudah menahan istri Ferdy Sambo, yakni Putri Candrawathi (PC).

Seperti yang diketahui, Polri resmi menahan Putri Candrawathi terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Penahanan Putri Candrawathi tersebut disampaikan langsung oleh Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Jumat, 30 September 2022.

Baca Juga: Tiga Tersangka Diamankan, Puluhan Orang Berhasil Diselamatkan dari Praktik Perdagangan Orang

Baca Juga: Mengerikan! Polri Bongkar Praktek Perdagangan Orang, Tiga Tersangka Diamankan

Wakil ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni mengapresiasi keputusan Polri untuk menahan Putri Candrawathi.

Dikutip dari laman PMJ News, keputusan Polri sangatlah tepat untuk menahan Putri demi menegakkan keadilan.

Baca Juga: Sambil Menangis, Vera Simanjuntak Ceritakan Kisah Pacaran dengan Mendiang Brigadir J

Baca Juga: Profil dan Biodata Vera Simanjuntak, Kekasih Almarhum Brigadir J Selama 8 Tahun

"Keputusan Kapolri sudah sangat tepat. Apalagi demi keadilan, PC memang harus ditahan," kata Sahroni.

Selain itu, Sahroni juga menambahkan bahwa proses hukum akan mengalami kendala jika Putri tidak ditahan.

"Kan kita ingin kasus ini cepat selesai dengan adil, maka hal-hal prosedural harus dipatuhi," imbuhnya.

Baca Juga: Tegar! Kekasih Brigadir J, Vera Simanjuntak Ikut Berjuang dalam Meminta Keadilan, Ini Alasannya!

Baca Juga: Sejak Gugat Cerai Dedi Mulyadi, Anne Ratna Mustika Belum Buka Fitur Komentar di Instagram

Listyo Sigit juga menjamin bahwa sel tahanan untuk Putri tidak akan dibedakan dan akan disamakan dengan tahanan lain.

"Untuk standar penahanan rutan yang diberikan kepada saudari PC saya kira sama dengan yang lain, nanti ditentukan apakah di Bareskrim atau di rutan Brimob. Namun, saya kira standarnya tetap sama," ucap Listyo Sigit.

Kapolri menyampaikan, setelah berkas perkara lengkap, PC dan empat tersangka lain akan diserahkan ke Kejaksaan Agung untuk proses penuntutan di persidangan.

Baca Juga: Kekasih Brigadir J, Vera Simanjuntak Cerita Didatangi oleh Almarhum di Mimpi

Baca Juga: Kekasih Brigadir J, Namboru Simanjuntak Sedang Berada di Jakarta, Ini Alasannya!

Ke empat tersangka lain adalah, Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, Bharada E, dan Bripka RR.

Listyo Sigit menerangkan lokasi penahanan PC dan tersangka lain akan ditentukan oleh jaksa usai pelimpahan.

Listyo Sigit juga menambahkan bahwa penahanan Putri tentunya untuk terus menjaga kepercayaan publik terhadap satuan Kepolisian.

Baca Juga: Kamaruddin Simanjuntak Datangkan Pihak Keluarga Brigadir J ke Jakarta Untuk Tujuan Observasi

Baca Juga: DPR RI Beri Apresiasi Terhadap Kapolri Atas Penahanan Putri Candrawathi Terkait Kasus Ferdy Sambo

Ia mengaku akan mengusut kasus pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo sampai selesai.

"Tentunya ini bagian dari komitmen kami untuk bersungguh-sungguh menuntaskan penanganan kasus ini sebagai komitmen bahwa Polri melakukan ini secara tegas tanpa pandang bulu, untuk memperbaiki kepercayaan masyarakat terhadap Polri," tegas Kapolri.***

Editor: Muhammad Mustopa

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler