LPSK Nilai Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Tidak Perlu Perlindungan, Edwin: Tidak Responsif

26 September 2022, 12:17 WIB
Author: Fhrzl Judul: LPSK Nilai Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Tidak Perlu Perlindungan, Edwin: Tidak Responsif PURWAKARTA NEWS - Belakangan LPSK kembali singgung kasus Ferdy Sambo terkait perlindungan Putri Candrawathi. Diketahui, Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi sempat mengajukan perli /

 

PURWAKARTA NEWS - Belakangan LPSK kembali singgung kasus Ferdy Sambo terkait perlindungan Putri Candrawathi.

Diketahui, Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi sempat mengajukan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Permohonan perlindungan tersebut dilayangkan pasca kasus kematian Brigadir J terungkap ke publik.

Baca Juga: Penantian Hasil Sidang Etik Brigjen Pol Hendra Kurniawan Terkait Kasus Ferdy Sambo

Baca Juga: Terbukti Melanggar Etik Kasus Ferdy Sambo, 4 Eks Anggota Divpropam Jalani Pembinaan

Akantetapi, LPSK menilai Putri tak seperti pemohon lainnya yang memang membutuhkan perlindungan dari LPSK.

Alasan tersebut dijelaskan LPSK lantaran Putri sebagai pemohon perlindungan tidak bisa diajak berkomunikasi.

Baca Juga: Inilah Identitas Tiga Kapolda yang Diduga Terlibat dalam Kasus Ferdy Sambo

Baca Juga: Kecurigaan keterlibatan Tiga Kapolda Terkait Kasus Ferdy Sambo Kembali Dibantah oleh Pihak Polri

"Satu-satunya pemohon sepanjang LPSK berdiri yang tidak bisa, tidak mau dia menyampaikan apapun kepada LPSK," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu sebagaimana dikutip Purwakarta News.com, dari PMJ News, 26 September 2022.

Masih dari keterangan Edwin, permohonan perlindungan yang diberikan LPSK seharusnya bersifat sukarela.

Tetapi, pemohon diharapkan tetap berperan aktif dalam setiap prosedur yang ditetapkan LPSK untuk mendapatkan perlindungan.

Baca Juga: Bersikukuh Belum Terima! Ferdy Sambo Ajukan Gugatan ke PTUN Terkait Pemecatan Dirinya

Baca Juga: Setelah Kasus Ferdy Sambo, Polri Bersiap Sambut Tiga Agenda Utama di Tahun 2022

"Dia (Putri) yang butuh LPSK, bukan LPSK butuh Ibu PC. Ibu PC yang butuh permohonan, artinya Ibu PC butuh perlindungan LPSK, tapi tidak antusias, ungkapnya.

Dia menegaskan, bahwa baru kali ini pemohon tidak antusias dan responsif.

“Tapi kok tidak responsif gitu. Hanya ibu PC pemohon yang seperti itu selama 14 tahun LPSK berdiri," ujar dia.***

 Baca Juga: Masih Terus Berlanjut, Kasus Ferdy Sambo Kembali Seret Seorang Anggota Polisi

Baca Juga: AKP Idham Fadilah Sudah Jalani Sidang Etik Terkait Kasus Ferdy Sambo,Hanya Dijatuhi Sanksi Pembinaan

Editor: Muhammad Mustopa

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler