KASUS BRIGADIR J TERBARU Sidang Etik Iptu JA Januar Arifin Telah Dilaksanakan, Begini Hasilnya

21 September 2022, 17:05 WIB
KASUS BRIGADIR J TERBARU Sidang Etik Iptu JA Januar Arifin Telah Dilaksanakan, Begini Hasilnya /PMJNews/

PURWAKARTA NEWS - Tahapan demi tahapan kasus pembunuhan Brigadir J terus dilaksanakan. Saat ini telah memasuki hasil sidang etik terhadap Iptu Januar Arifin atau Iptu JA.

Dalam sidang etik yang telah dilaksanakan soal keterlibatan Iptu JA dengan kasus pembunuhan Brigadir J.

Dari hasil sidang etik Iptu JA yang telah dilaksanakan tersebut, Iptu Januar Arifin telah diberikan sanksi.

Baca Juga: Sidang Etik Brigjen Hendra Kurniawan Kasus Brigadir J Ditunda, Akan Digelar Pekan Depan

Diketahui sanksi yang diberikan kepada Iptu JA dari hasil sidang etik itu berupa sanksi demosi selama dua tahun.

"Sanksi administratif yaitu berupa mutasi, berupa demosi selama 2 tahun semenjak dimutasikan ke Yanma Polri," ujar Kabag Penum DivHumas Polri Kombes Pol Nurul Azizah dalam siaran persnya, Rabu 21 September 2022.

Adapun sanksi lain yang dibebankan kepada Iptu JA atas keterlibatan dirinya soal kasus pembunuhan Brigadir J ialah Iptu JA diwajibkan untuk meminta maaf secara lisan dihadapan sidang komisi kode etik dan secara tertulis ke pimpinan Polri.

Baca Juga: Tanggapan Kejagung Soal Kelengkapan Empat Berkas Tersangka Kasus Brigadir J yang Tak Kunjung Selesai

“Kewajiban pelanggar meminta maaf secara lisan dihadapan sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak-pihak yang dirugikan,” tambahnya.

Iptu JA disidang etik yang dilakukan di TNCC Mabes Polri dilakukan selama enam jam. Sidang etik tersebut dihadiri oleh enam orang saksi, diantaranya: Kombes Pol ANP, AKP IF, Iptu HT, Briptu SMH, Aiptu SA dan AIDA RJ.***

Editor: Solahudin

Sumber: PMJNews

Tags

Terkini

Terpopuler