Hadirkan Tiga Saksi, AKBP Pujiyarto Jalani Sidang Kode Etik Selama Delapan Jam, Apa Hasilnya?

10 September 2022, 11:13 WIB
Hadirkan Tiga Saksi, AKBP Pujiyarto Jalani Sidang Kode Etik Selama Delapan Jam, Apa Hasilnya? /PMJ/

PURWAKARTA NEWS - Mantan Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto (AKBP P) menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait kasus Brigadir J.

Sidang kode etik terhadap AKBP Pujiyarto berlangsung pada Jumat, 9 September 2022.

Pada sidang kode etik terhadap AKBP Pujiyarto tersebut menghadirnya sebanyak tiga saksi dan berlangsung selama delapan jam.

Baca Juga: Hasil Sidang Etik Polwan Cantik AKP Dyah Chandrawati Berujung Sanksi

Baca Juga: Hari Ini Digelar Sidang Etik Eks Wadirkrimum Polda Metro Jaya yang Terlibat dalam Kasus Ferdy Sambo

Hasil sidang kode etik tersebut memutuskan bahwa AKBP Pujiyarto dikenakan sanksi administrasi dan sanksi etika.

Dalam sanksi arministrasi, AKBP Pujiyarto akan ditempatkan di tempat khusus (Patsus) selama 28 hari.

Baca Juga: Hadirkan Empat Saksi, AKP Dyah Candrawati Jalani Sidang Kode Etik Terkait Kasus Ferdy Sambo

Baca Juga: Diduga Miliki Hubungan dengan Ferdy Sambo, Polwan Cantik AKP Dyah Candrawati Jalani Sidang Kode Etik Hari Ini

“Sanksi administrasi berupa penempatan di tempat khusus selama 28 hari dari tanggal 12 Agustus sampai 9 September 2022 di ruang patsus Divpropam Polri,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, dikutip dari laman PMJ.

Sementara itu untuk sanksi etika, AKBP Pujiyarto dinyatakan melakukan perbuatan tercela.

"Menjatuhkan hukuman kepada yang bersangkutan dengan sanksi etika. Pertama, perilaku pelanggar yang dinyatakan perbuatan tercela," ujar Dedi.

Baca Juga: Profil dan Biodata Bripda Ismi Aisyah, Sosok Polwan Cantik yang Diisukan Menangis saat Sidang Ferdy Sambo

Baca Juga: Terlibat Kasus Ferdy Sambo, AKP Dyah Candrawati Jalani Sidang Kode Etik Hari Ini

Selain itu, AKBP Pujiyarto juga diwajibkan untuk meminta maaf secara lisan dihadapan komisi etik.

"Kemudian kedua, kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan,” jelasnya.***

Editor: Muhammad Mustopa

Tags

Terkini

Terpopuler