PURWAKARTA NEWS - Belum lama ini terjadi pembunuhan yang dilakukan oleh oknum anggota TNI terhadap warga sipil.
Enam oknum anggota TNI nekat memutilasi dua warga sipil di Kampung Pigapu, Distrik Mimika Timur, Kabupaten Mimika.
Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Danpuspomad) Letjen TNI Chandra W. Sukotjo angkat suara terkait peristiwa tersebut.
Baca Juga: Sekelas Mantan Kepala Intelijen TNI Kebingungan Terkait Drama Kasus Tewasnya Brigadir J
Chandra membenarkan adanya kasus pembunuhan dan mutilasi dua warga sipil oleh enam oknum anggota TNI.
Dia mengungkapkan enam oknum anggota TNI telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan dan mutilasi.
Baca Juga: Listyo Sigit Prabowo: Rekontruksi Kasus Brigadir J yang Tewas di Rumah Dinas Ferdy Sambo Transparan
Baca Juga: Rangkuman Perjalanan Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J dari Awal hingga Saat Ini
"Betul, Sudah (jadi tersangka)," kata Chandra sebagaimana dikutip Purwakarta News.com dari Antara.
Chandra mengungkapkan, Polisi Militer Kodam (Pomdam) XVII/Cendrawasih sudah melaksanakan proses hukum terhadap tersangka.
Dia mengatakan, Danpuspomad sudah mengirimkan penyidik untuk membantu Pomdam dalam proses penanganan kasus tersebut.
Baca Juga: 5 Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J Akan Melakukan Rekonstruksi di Rumah Dinas Ferdy Sambo
Baca Juga: Rangkuman Perjalanan Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J dari Awal hingga Saat Ini
"Puspomad telah mengirimkan tim penyidik untuk membantu Pomdam," ucap Chandra.
Untuk sementara motif dari kasus tersebut masih dalam tahap proses penyelidikan Pomdam Cendrawasih.
Sebelumya mayat korban mutilasi ditemukan di Kampung Pigapu-Logopon, Kabupaten Mimika, Papua, Sabtu 27 Agustus 2022.***