Berkas Perkara Kasus Doni Salmanan Dilimpahkan ke Kejagung, Ini Kata Polri

18 April 2022, 22:24 WIB
Berkas Perkara DONI SALMANAN Dilimpahkan ke Kejaksaan, Bareskrim Polri: Masih Penyerahan Tahap 1 /PMJNews/

PURWAKARTA NEWS - Berkas perkara tersangka Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan (DS) ke Kejaksaan Agung, Senin 18 April 2022 dari Bareskrim Polri.

Doni Salmanan diketahui merupakan tersangka kasus in, melimpahkan tahap I berkas perkara kasus penipuan investasi binary option melalui aplikasi Quotex.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko mengatakan penyidik telah mengirimka berkas tersebut pada hari ini.

Baca Juga: Warga Bogor yang Hilang di Cirata, Purwakarta Akhirnya Ditemukan, Tapi Sudah Meninggal Dunia

Baca Juga: Bendungan Katulampa Alami Kenaikan Tinggi Muka Air, Ketinggian Capai 130 cm

Baca Juga: Cara regristrasi Online Rekrutmen Bersama BUMN 2022, Daftar di Link Resmi Berikut

"Penyidik telah mengirimkan berkas perkara atas nama tersangka DMT atau DS ke Kejagung pada Senin, 18 April 2022," katanya,

Dengan pelimpahan berkas tahap I tersebut, penyidik telah menuntaskan penyidikan tersangka Doni Salmanan.

Sehingga untuk kasus tersebut, kini tinggal menunggu arahan dari Kejaksaan apakah berkas sudah dinyatakan lengkap atau perlu perbaikan.

Baca Juga: Daftar Perusahaan BUMN Yang Buka Lowongan Kerja di Program Rekrutmen Bersama BUMN 2022

Baca Juga: Bendungan Katulampa Alami Kenaikan Tinggi Muka Air, Ketinggian Capai 130 cm

Gatot mengatakan penyelidikan intensif dilakukan terhadap adanya kemungkinan tersangka lain yang diduga terkait dengan Doni Salmanan.

Hingga kini, penyidik telah memeriksa 64 orang saksi dan 10 saksi ahli.

"Terhadap tersangka lainnya yang diduga terkait dengan tersangka DMT alias DS sedang dilakukan penyelidikan intensif," tambahnya.

Sementara itu, dalam perkembangan terakhir, barang bukti hasil penyitaan dalam perkara itu adalah tas tangan pria merk Dior dari Atta Halilitar pada 17 Maret.

Baca Juga: Diduga Terima Dana Rp1,1 Miliar dari Indra Kenz, Vanessa Khong dan Ayahnya Diperika Bareskrim Polri

Kemudian, uang tunai senilai Rp10 juta dari Rizky Billar pada 22 Maret, dan uang tunai Rp1 miliar dari tersangka Doni Salmanan pada 25 Maret.

Disisilain, penyidik juga menyita uang senilai senilai Rp750 juta dan Rp300 juta dari paguyuban Jabar Quick Response pada 25 Maret serta dari Reza "Arap" Oktovian senilai Rp950 juta pada 28 Maret.

Penyidik belum merinci nominal sementara aset yang disita dari kasus Doni Salmanan, termasuk aset berupa bangunan, tanah, dan kendaraan mewah.

Baca Juga: Deretan Persyaratan Lowongan Pekerjaan BUMN ini Harus Diisi, Simak Ini

Pada Selasa (15/3/2022), penyidik menyita sejumlah aset pria yang mengaku crazy rich asal Bandung tersebut terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari penipuan melalui aplikasi Quotex.

Nominal sementara Doni Salmanan yang disita polisi mencapai mencapai Rp64 miliar dan juga uang tunai senilai Rp3,3 miliar.

Beberapa aset milik Doni Salmanan yang disita ialah dua unit rumah, dua bidang tanah seluas 500 meter persegi dan 400 meter persegi, 18 unit kendaraan roda dua dari berbagai merk, enam kendaraan roda empat yang dua di antaranya bermerk Porsche dan Lamborghini.

Baca Juga: Wilujeng Sumping! Fitrul Dwi Rustapa Resmi Berseragam Persib

Penyidik juga menyita empat akun gmail dan sosial media milik Doni Salmanan, yaitu akun YouTube King Salmanan dan tiga akun email yang terhubung ke aplikasi Quotex.

Dalam perkara tersebut, Doni Salmanan dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang ITE dengan ancaman hukuman enam tahun penjara, Pasal 378 KUHP dengan ancaman penjara empat tahun, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar. ***

Editor: Muhammad Mustopa

Tags

Terkini

Terpopuler