Cara Membuat SKCK Luar Domisili KTP, Bisa Dilakukan Bagi Perantau Tanpa Harus Pulang Kampung

13 April 2022, 18:36 WIB
Ilustrasi - Cara Membuat SKCK di Luar Domisili, Bisa Dilakukan Bagi Perantau Tanpa harus Pulang Kampung /Polri.go.id

PURWAKARTA NEWS - Berikut ini cara membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Luar Domisili KTP.

Membuat SKCK di luar domisili KTP bisa dilakukan dengan dengan mudah bagi siapapun yang membutuhkan.

Biasanya SKCK ini dibuat untuk keperluan pendaftaran CPNS termasuk lowongan pekerjaan lain, yang telah ditentukan menjadi syarat.

Baca Juga: Kode Redeem ML 13 April 2022, Banyak Hadih Menarik, Begini Cara Klaimnya

Baca Juga: Jadwal Buka Puasa Hari Ini Karawang dan Cikampek 13 April 2022

Baca Juga: Putus Kontrak dengan Persib, Puja Abdillah: Terima Kasih, Saya Pamit

Membuat SKCK di luar domisili bisa dilakukan dengan mudah, khusunya bagi perantau yang mencari pekerjaan, tanpa harus pulang kampung.

Sebagaimana dilansir Purwakartanews.com dari laman pikiran Rakyat dalam Judul artikel Cara Membuat SKCK Luar Domisili, Tidak Ribet dan Biaya Terjangkau, Berikut panduan membuat SKCK di Luar domisili, berikut panduannya:

Pertama, hubungi teman atau saudara yang tinggal di area domisili untuk membantu mengurusi SKCK.

Kedua, mengurus rumus sidik jari di Polres terdekat tempat tinggal Anda saat ini.

Ketiga, fotocopy rumus sidik jari tersebut. Yang asli Anda simpan, kemudian yang hasil fotocopy kirim ke teman atau saudara yang akan membantu membuat SKCK tadi.

Keempat, siapkan berkas yang jadi prasyarat mengurus SKCK.

fotokopi KTP
Kartu Keluarga
Ijazah
Akte kelahiran
Pas foto dengan latar belakang merah (ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar)
Fotokopi rumus sidik jari.
Setelah berkas itu tersedia dan lengkap, Anda tinggal mengirimkan dokumen tersebut pada rekan dan saudara yang sudah menyatakan kesiapan membantu.

Baca Juga: Jadwal Buka Puasa Hari Ini Karawang dan Cikampek 13 April 2022

Setelah berkas Anda diterima oleh rekan atau saudara, tugas mereka adalah membawa dokumen Anda tadi ke kantor polisi terdekat berdasarkan domisili di KTP Anda.

Rekan atau saudara tadi bisa mendatangi Polsek, Polres, atau Polda, untuk mengurus SKCK atas nama Anda.

Ketika berkas Anda dinyatakan lengkap, maka SKCK siap dibuat dengan pembayaran Rp.30.000.

Baca Juga: 20 Pertandingan Sudah Dimainkan Ezra Walian Bersama Persib di Musim Ini

Proses pembuatan SKCK tidak akan berlangsung lama. Sehingga pastikan berkas Anda lengkap agar tidak menghambat dan membingungkan rekan atau saudara yang dimintai tolong.

Setelah selesai, mintalah sahabat atau saudara sesegera mungkin mengirim dokumen SKCK asli pada Anda.

Selesai, dalam waktu dekat Anda akan memiliki SKCK yang berlaku dan valid, sehingga bisa digunakan untuk berbagai keperluan.

Baca Juga: Hampir Tak Tergantikan, Marc Klok Jadi Pemain Paling Sibuk Bersama Persib

Tata cara mendapatkan SKCK

- Membuat SKCK Baru

- Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.

- Membawa fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan.

- Membawa fotocopy Kartu Keluarga.

- Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.

- Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.

- Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.

- Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.

Memperpanjang masa berlaku SKCK

-Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)

- Membawa fotocopy KTP/SIM.

- Membawa fotocopy Kartu Keluarga.

- Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.

- Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.

- Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.

Catatan :

Polsek tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan :

Melamar / melengkapi administrasi PNS / CPNS.
Pembuatan visa / keperluan lain yang bersifat antar-negara.
Polsek/Polres penerbit SKCK harus sesuai dengan alamat KTP/SIM pemohon.*** (Pikiran Rakyat/Rizki Laelani)

Editor: Muhammad Mustopa

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler