Doni Salmanan Akan Diperiksa Dittipidsiberm, Saksi Kasus Dugaan Penipuan Investasi Opsi Biner Aplikasi Qoutex

7 Maret 2022, 19:13 WIB
Doni Salmanan dijadwalkan menjalani Pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri Selasa 8 Maret 2022 /Instagram @donisalmanan/

PURWAKARTA NEWS - Doni Salmanan dijadwalkan akan diperiksa Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) pada Selasa 8 Maret 2022.

Dittipidsiber akan memeriksa Doni Salmanan sebagai saksi dalam kasus dugaan penipuan investasi opsi biner aplikasi Qoutex.

“Direncanakan Selasa, 8 Maret 2022, pukul 10.00 WIB, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap DMT alias DS dengan status sebagai saksi,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko, dalam konferensi pers harian di Mabes Polri, Jakarta, Senin 7 Maret 2022.

Baca Juga: Nama Felix Siauw dan 179 Nama Penceramah Lain Dicap Sebagai Penceramah Radikal, Felix Siauw: Alhamdulillah

Gatot menyebutkan penyidik telah melayangkan surat panggilan terhadap Doni Salmanan untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait perkara dugaan tindak pidana judi daring dan penyebaran berita bohong (hoax) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang.

Sejak perkara naik ke tahap penyidikan, saksi yang telah diperiksa sebanyak 10 orang yang terdiri atas tujuh saksi korban dan tiga saksi ahli. Hari Senin ini penyidik memeriksa dua orang saksi sehingga total sudah 12 saksi yang diperiksa.

“Hari ini penyidik memeriksa dua saksi dari perusahaan payment gateway (alat pembayaran transaksi elektronik), jadi total saksi bertambah menjadi 12 orang dengan rincian 9 saksi dan tiga saksi ahli,” kata Gatot.

Baca Juga: Kunci Jawaban Tebak Kata Shopee Tantangan Harian Senin 7 Maret 2022

Kasus Doni Salmanan dilaporkan oleh korban berinisial RA ke Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri dengan nomor LP : B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 3 Februari 2022.

Crazy rich asal Bandung itu disangkakan dengan Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU dengan ancaman 20 tahun pidana penjara.

Selain berperkara dalam kasus dugaan penipuan investasi aplikasi Qoutex, Doni Salmanan juga merupakan salah satu afiliator yang mempromosikan aplikasi opsi biner (judi daring) aplikasi Binomo. ***

Editor: Muhammad Mustopa

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler