Kemenag Tegaskan Dana Haji Bisa Dikembalikan, Berikut Tahapan Pengembalian Setoran Pelunasan

5 Juni 2021, 08:27 WIB
Ilustrasi Haji 2021 dibatalkan /Pixabay/jakman1/

PURWAKARTA NEWS - Masyarakat tidak perlu khawatir terkait setoran dana haji yang belum dikembalikan pasca keputusan pembatalan pemberangkatan jamaah pada penyelenggaraan haji tahun ini.

Dijelaskan Kementerian Agama (Kemenag), calon jamaah haji yang sudah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) bisa mengajukan pengembalian dana.

Kebijakan tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M.

Baca Juga: Haji 2021 Dibatalkan, Menag Dibully Netizen di Twitter Hingga Tersebar Surat dari Kerajaan Arab Saudi

Disebutkan dalam KMA tersebut, calon jamaah haji yang batal berangkat ke tanah suci bisa menarik kembali dana haji yang telah dibayarkan atau disetorkan

"Calon jamaah haji batal berangkat tahun ini dan sudah melunasi BIPIH, dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan," tutur Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Sesditjen PHU) Ramadan Harisman, dikutip Purwakarta News dari PMJ News, Jumat, 4 Juni 2021.

Selain itu, masyarakat tidak akan kehilangan statusnya sebagai calon jamaah haji yang akan berangkat pada tahun 1443 H/2022 M meski setoran pelunasannya telah diambil.

Baca Juga: Arab Saudi Terbitkan Terbitkan Aturan Haji 2021

Berikut cara permohonan pengembalian setoran pelunasan dana haji yang tercantum di KMA:

1. Jamaah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan BIPIH secara tertulis kepada Kepala Kankemenag Kab/Kota tempat mendaftar haji dengan menyertakan syarat bukti asli setoran lunas BIPIH yang dikeluarkan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) BIPIH.

Lampirkan juga berkas fotokopi buku tabungan aktif dan aslinya atas nama jamaah haji, serta fotokopi KTP dan aslinya, lalu nomor telepon yang bisa dihubungi.

Baca Juga: Kontak Tembak Sengit Terjadi antara TNI Polri dangan KKB di Bandara Ilaga

2. Selanjutnya, permohonan jamaah haji itu akan diverifikasi dan divalidasi oleh Kepala Seksi yang membidangi urusan Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada Kankemenag Kab/Kota. Jika dokumen dinyatakan lengkap dan sah, Kasi Haji akan melakukan input data pembatalan setoran pelunasan BIPIH pada aplikasi Siskohat.

3. Kepala Kankemenag Kab/Kota mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan BIPIH secara tertulis dan dikirimkan secara elektronik kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri dengan tembusan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi.

4. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri menerima surat pengajuan permohonan pengembalian setoran pelunasan BIPIH dan melakukan konfirmasi pembatalan setoran pelunasan jamaah haji pada aplikasi SISKOHAT.

Baca Juga: Brimob Polda Aceh Bersama Tim Gabungan Semprot Disinfektan di Kota Lhokseumawe  

5. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri atas nama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan BIPIH secara tertulis kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) c.q. Badan Pelaksana BPKH.

6. BPS BIPIH setelah menerima Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH, segera melakukan transfer dana pengembalian setoran lunas BIPIH ke rekening jamaah haji dan melakukan konfirmasi transfer pengembalian setoran pelunasan pada aplikasi SISKOHAT.

7. Jamaah menerima pengembalian setoran pelunasan melalui nomor rekening yang telah diajukan pada tahap pertama.***

Editor: Aga Gustiana

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler