Ketahui Persyaratan yang Dibawa untuk Cairkan BLT UMKM Rp2,4 Juta

21 Januari 2021, 15:44 WIB
Ilustrasi BLT UMKM Rp2,4 Juta. /ANTARA/Yusuf Nugroho

PURWAKARTA NEWS - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) mengambil kebijakan memperpanjang BLT UMKM Rp2,4 juta yang disalurkan hingga 31 Januari 2021.

Pastikan Anda tercatat sebagai penerima bantuan tersebut melalui laman resmi eform.bri.co.id/bpum.

Jika Anda terdaftar di eform.bri.co.id/bpum, Anda dapat segera mencairkannya melalui Bank BRI terdekat.

Baca Juga: Jokowi Beri Selamat Atas Dilantiknya Joe Biden dan Kamala Harris

"Kami menyediakan sistem yang bisa diakses secara real time oleh masyarakat. Jadi sebelum ke kantor BRI, pelaku usaha mikro dapat memastikan terlebih dahulu melalui e-form BRI," ujar Direktur Mikro BRI, Supari dikutip Purwakarta News dari Antara, Rabu 6 Januari 2021.

Berikut ini dirangkum cara cek nama penerima BLT UMKM Rp2,4 juta di laman resmi eform.bri.co.id/bpum.

Baca Juga: Cek di dtks.kemensos.go.id, Pastikan Anda Terdaftar atau Tidak Sebagai Penerima BST Rp300

1. Buka halaman e-form BRI melalui https://eform.bri.co.id

2. Isi nomor KTP yang sudah terdaftar

3. Lalu isi kode verifikasi

4. Selanjutnya, klik Proses Inquiry

5. Kemudian Anda akan menerima pemberitahuan apakah sudah mendapatkan bantuan atau tidak.

6. Jika Anda tercatat sebagai penerima BLT UMKM, segera datangi Bank BRI terdekat untuk pencairan.

Baca Juga: Pastikan Terdaftar Penerima BLT Ibu Rumah Tangga Rp200 ribu Kunjungi dtks.kemensos.go.id

Berikut ini adalah dokumen apa saja yang harus Anda bawa ketika mencairkan uang BLT UMKM Rp2,4 juta.

1. Buku Tabungan

2. Kartu ATM

3. KTP

4. Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh aparat Desa setempat

5. Notifikasi SMS pemberitahuan penerima BLT UMKM Rp2,4 juta.

Adapun BLT UMKM Rp2,4 juta diperuntukan pelaku UMKM yang memenuhi syarat sebagai berikut.

Baca Juga: Cara Buat Kartu Keluarga Sejahtera, Dapatkan BPNT Rp200 Ribu

1. Warga Negara Indonesia

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK),

3. Memiliki usaha mikro.***

Editor: Fajar Maritim

Sumber: Kemenkop UKM

Tags

Terkini

Terpopuler