BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Belum Cair? Ternyata Ini Penyebabnya

20 Januari 2021, 08:13 WIB
Menaker Ida Fauziyah Memastikan BLT Subsidi Upah atau BSU penyalurannya akan dilanjutkan kembali /Kemenaker

PURWAKARTA NEWS - Bagi karyawan yang merasa bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan tak kunjung cair, mungkin ini penyebabnya.

Pasalnya, Kemnaker telah mengembalikan dana sisa BLT BPJS Ketenagakerjaan yang belum tersalurkan ke kas negara. Dana sisa tersebut sudah dikembalikan sejak 31 Desember 2021.

Dikembalikannya dana tersebut karena penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan ada masalah atau kendala, yakni terkait rekening penerima.

Baca Juga: Login di eform.bri.co.id/bpum Pakai NIK KTP, Dapat Bantuan BLT UMKM Rp2,4 Juta

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 3 Bakal Dicairkan di 2021 Ini? Simak Penjelasan dari Kemnaker

Ada lima masalah atau kendala yang bisa gagalkan pencairan atau penyaluran bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan, yaitu rekening tidak sesuai NIK, rekening yang sudah tidak aktif, rekening pasif, rekening yang tidak terdaftar dan rekening telah dibekukan oleh bank.

Saat ini, Kemnaker masih dalam tahap perbaikan dengan pihak Himpunan Bank Milik Negera (Himbara) untuk penyaluran kembali. Kemnaker juga masih terus berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk persiapan proses penyaluran di tahun 2021.

"Kita juga terus berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan, melakukan perbaikan sisa data rekening yang belum dapat tersalurkan. Hal ini dilakukan sebagai upaya apabila sisa penerima yang belum tersalurkan dimungkinkan dapat dilanjutkan proses penyaluran nya di tahun ini," kata Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Dirjen PHI dan Jamsos), Sabtu, 9 Januari 2021.

Baca Juga: Simak Persyaratan Kartu Prakerja Supaya Berhasil Lolos di 2021

Seperti dijelaskan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah bahwa pada termin pertama penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan belum mencapai 100 persen. Hal itu karena adanya kendala yang terjadi terkait tabungan retur akan diperbaiki dan akan lakukan koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan.

"Jika dilihat dari realisasi tersebut memang belum mencapai 100 persen. Pada termin pertama, berdasarkan laporan Bank Penyalur, terdapat sejumlah data rekening yang bermasalah dan tidak dapat ditransfer sehingga mengakibatkan retur. Atas adanya rekening retur tersebut, kami kembalikan kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk diperbaiki kembali," jelas Menaker Ida Fauziyah dikutip dari laman resmi Kemnaker beberapa waktu lalu.

Untuk memastikan sebagai penerima bantuan subsidi gaji ini, karyawan yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa cek rekeningnya di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Selain itu, pengecekan bisa melalui aplikasi BPJSTKU. Download aplikasi BJSTKU Mobile melalui link https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/mobile atau lewat Google Playstore.

Di aplikasi BPJSTKU Mobile ini juga bisa gunakan untuk mengecek saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online.

Baca Juga: UPDATE! Penuhi 8 Syarat Ini Agar Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2021

Selain itu, untuk pengecekan status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan nomor rekening yang terdaftar untuk pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan bisa melalui situs https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

Untuk cek melalui aplikasi BJSTKU peserta harus mendaftarkan akunnya terlebih dahulu. Berikut ini cara daftar BPJSTKU untuk mengecek status aktif atau tidaknya di BPJS Ketenagakerjaan dan memastikan nomor rekening telah sesuai.

- Klik link https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/

- Klik 'daftar pengguna' (bagi anda yang belum memiliki akun)

- Pilih Segmen 'PU' (Penerima Upah)

- Masukkan email. Kemudian klik 'kirim’

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Kembali Dicairkan Januari 2021, Segera Cek Rekening Anda!

- Setelah itu, link verifikasi akan dikirimkan melalui email anda. Dan ikuti instruksi selanjutnya.

- Kemudian masuk kembali ke link https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/ dan login dengan email dan password yang sudah sudah didaftarkan

- Setelah masuk ke dashboard, klik 'Kartu Digital' dan klik gambar kartu

- Lalu akan muncul data diri dan status aktif atau tidaknya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan nomor rekening.

Bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan diberikan dalam dua termin, masing-masing termin sebesar Rp1,2 juta per dua bulan.

Karyawan atau buruh yang dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp2,4 juta yaitu yang telah memenuhi syarat penerima bantuan subsidi gaji.***

Editor: Aga Gustiana

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler