NIK KTP Tidak Terdaftar di eform.bri.co.id/bpum? Masih Bisa Dapat BLT UMKM, Begini Caranya

17 Januari 2021, 19:05 WIB
Ilustrasi penerima BLT UMKM Rp2,4 juta dari Kemenkop UMKM. /ANTARA/Arif Firmansyah

PURWAKARTA NEWS - Pelaku usaha masih bisa dapat bantuan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM meski NIK KTP tidak tercantum di eform.bri.co.id/bpum, dengan catatan harus memenuhi syarat yang telah ditetapkan pemerintah.

Adapaun syarat penerima BLT UMKM ini salah satunya yaitu pelaku usaha tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.

Selain itu, syarat-syarat yang harus dipenuhi pelaku usaha agar dapat bantuan BPUM atau BLT UMKM, yaitu pelaku usaha merupaka Warga Negara Indonesia (WNI), mempunyai KTP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK), memiliki usaha mikro dan bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD.

Baca Juga: Cek Online BST Rp300 ribu di dtks.kemensos.go.id

Baca Juga: Dapatkan BLT UMKM Rp2,4 Juta Tahun 2021, Cek di eform.bri.co.id

Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Pemerintah memastikan jika bantuan BLT UMKM akan dilanjutkan di tauhn 2021 ini.

Bantuan sebesar Rp2,4 juta ini ditujukan untuk membantu pelaku usaha agar mengembangkan usahanya di masa pandemi Covid-19.

Selain itu, BLT UMKM ini untuk penguatan ekonomi di masa pandemi Covid-19. Bantuan ini sudah dimulai di tahun 2020 dan berakhir pada Bulan November untuk tahap 2.

Pelaku usaha yang dinyatakan terdaftar sebagai penerima BLT UMKM bisa melakukan pencairan hingga Februari 2021 sebelum pemerintah melakukan masa perpanjangan pencarian ini.

Baca Juga: Langkah Dapatkan Token Listrik Gratis PLN Januari 2021

Pelaku usaha bisa cek lolos atau tidaknya sebagai penerima BLT UMKM melalui website e-from BRI, yaitu eform.bri.co.id/bpum, hanya menggunakan NIK KTP pelaku usaha.

Berikut cara cek penerima BLT UMKM di eform.bri.co.id/bpum:

- Login di eform.bri.co.id/bpum.

- Masukan nomor KTP atau NIK KTP

- Masukan kode captcha yang tersedia. Kode ini harus sama dengan apa yang ditampilkan dalam efrom tersebut.

- Lalu klik cari. Jika nama pelaku usaha tercantum akan menampilkan informasi sebagai penerima BPUM berikut dengan nomor rekeningnya. Namun jika belum tercantum, akan menampilkan bahwa Anda tidak terdaftar sebagai penerima BPUM.

Baca Juga: SAR Sudah Temukan 32 Korban Tewas Longsor Sumedang

Sebagai informasi, untuk pendaftaran BLT UMKM atau BPUM ini bisa melalui lembaga pengusul yang telah ditetapkan pemerintah, yaitu:

- Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM

- Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

- Kementerian/Lembaga

- Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.

Pelaku usaha yang berhak mendapatkan bantuan BLT UMKM atau BPUM ini akan menerima pemberitahuan melalui SMS.

Baca Juga: Sembilan kecamatan di Probolinggo Terdampak Hujan Abu Vulkanik Semeru

Selain itu, bisa juga cek online melalui form online BRI BPUM yaitu eform.bri.co.id/bpum. Cukup masukan NIK pelaku usaha. Jika NIK tercantum, maka akan nama pelaku usaha dan NIK tertera di sana.

Selanjutnya, penerima tinggal datang ke kantor cabang bank penyalur terdekat dengan membawa KTP. Hal ini untuk dilakukan verifikasi data. Setelah selesai verifikasi data, maka bantuan BPUM atau BLT UMKM sebesar Rp2,4 juta bisa segera disalurkan ke penerima.***

Editor: Aga Gustiana

Sumber: Kemenkop UKM

Tags

Terkini

Terpopuler