Dapatkan BLT UMKM Rp2,4 Juta Tahun 2021, Cek di eform.bri.co.id

17 Januari 2021, 18:47 WIB
Ilustrasi BLT UMKM Rp2,4 juta /pixabay.com

PURWAKARTA NEWS - Pemerintah memperpanjang penyaluran BLT UMKM Rp2,4 juta di tahun 2021 ini. Penyaluran BLT UMKM Rp2,4 juta masih melalui Bank BRI.

Pastikan Anda tercatat sebagai penerima bantuan tersebut melalui laman resmi eform.bri.co.id/bpum.

Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) mengambil kebijakan memperpanjang BLT UMKM Rp2,4 juta yang disalurkan hingga 31 Januari 2021.

Baca Juga: Langkah Dapatkan Token Listrik Gratis PLN Januari 2021

Jika Anda terdaftar di eform.bri.co.id/bpum, Anda dapat segera mencairkannya melalui Bank BRI terdekat.

"Kami menyediakan sistem yang bisa diakses secara real time oleh masyarakat. Jadi sebelum ke kantor BRI, pelaku usaha mikro dapat memastikan terlebih dahulu melalui e-form BRI," ujar Direktur Mikro BRI, Supari dikutip Purwakarta News dari Antara, Rabu 6 Januari 2021.

Berikut ini dirangkum cara cek nama penerima BLT UMKM Rp2,4 juta di laman resmi eform.bri.co.id/bpum.

Baca Juga: SAR Sudah Temukan 32 Korban Tewas Longsor Sumedang

1. Buka halaman e-form BRI melalui https://eform.bri.co.id

2. Isi nomor KTP yang sudah terdaftar

3. Lalu isi kode verifikasi

4. Selanjutnya, klik Proses Inquiry

5. Kemudian Anda akan menerima pemberitahuan apakah sudah mendapatkan bantuan atau tidak.

6. Jika Anda tercatat sebagai penerima BLT UMKM, segera datangi Bank BRI terdekat untuk pencairan.

Baca Juga: BPPTKG Pantau Merapi 36 Kali Muntahkan Lava Pijar

Berikut ini adalah dokumen apa saja yang harus Anda bawa ketika mencairkan uang BLT UMKM Rp2,4 juta.

1. Buku Tabungan

2. Kartu ATM

3. KTP

4. Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh aparat Desa setempat

5. Notifikasi SMS pemberitahuan penerima BLT UMKM Rp2,4 juta.

Baca Juga: Sembilan kecamatan di Probolinggo Terdampak Hujan Abu Vulkanik Semeru

Adapun BLT UMKM Rp2,4 juta diperuntukan pelaku UMKM yang memenuhi syarat sebagai berikut.

1. Warga Negara Indonesia

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK),

3. Memiliki usaha mikro.***

Editor: Muhammad Mustopa

Sumber: Kemenkop UKM

Tags

Terkini

Terpopuler