Dapatkan BLT UMKM Rp2,4 Juta Tahun 2021, Cek di eform.bri.co.id

16 Januari 2021, 13:49 WIB
Ilustrasi BLT UMKM atau BPUM /Pixabay/Mohamad Trilaksono

PURWAKARTA NEWS - Pastikan Anda tercatat sebagai penerima BLT UMKM melalui laman resmi eform.bri.co.id/bpum.

Pemerintah memperpanjang penyaluran BLT UMKM Rp2,4 juta di tahun 2021 ini. Penyaluran BLT UMKM Rp2,4 juta masih melalui Bank BRI.

Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) mengambil kebijakan memperpanjang BLT UMKM Rp2,4 juta yang disalurkan hingga 31 Januari 2021.

Jika Anda terdaftar di eform.bri.co.id/bpum, Anda dapat segera mencairkannya melalui Bank BRI terdekat.

Baca Juga: Cek Anda Penerima BST Rp300 ribu di dtks.kemensos.go.id

"Kami menyediakan sistem yang bisa diakses secara real time oleh masyarakat. Jadi sebelum ke kantor BRI, pelaku usaha mikro dapat memastikan terlebih dahulu melalui e-form BRI," ujar Direktur Mikro BRI, Supari dikutip Purwakarta News dari Antara, Rabu 6 Januari 2021.

Berikut ini dirangkum cara cek nama penerima BLT UMKM Rp2,4 juta di laman resmi eform.bri.co.id/bpum.

1. Buka halaman e-form BRI melalui https://eform.bri.co.id

2. Isi nomor KTP yang sudah terdaftar

3. Lalu isi kode verifikasi

4. Selanjutnya, klik Proses Inquiry

5. Kemudian Anda akan menerima pemberitahuan apakah sudah mendapatkan bantuan atau tidak.

Baca Juga: GAMPANG Begini Cara Dapatkan Token Listrik Gratis PLN Januari 2021

6. Jika Anda tercatat sebagai penerima BLT UMKM, segera datangi Bank BRI terdekat untuk pencairan.

Berikut ini adalah dokumen apa saja yang harus Anda bawa ketika mencairkan uang BLT UMKM Rp2,4 juta.

1. Buku Tabungan

2. Kartu ATM

3. KTP

4. Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh aparat Desa setempat

5. Notifikasi SMS pemberitahuan penerima BLT UMKM Rp2,4 juta.

Adapun BLT UMKM Rp2,4 juta diperuntukan pelaku UMKM yang memenuhi syarat sebagai berikut.

Baca Juga: Kadisdik Purwakarta Berharap Klinik BDR Penuhi Hak Anak Belajar di Masa Pandemi

1. Warga Negara Indonesia

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK),

3. Memiliki usaha mikro.***

Editor: Muhammad Mustopa

Sumber: Kemenkop UKM

Tags

Terkini

Terpopuler