Sikat Dua Menteri, Kinerja KPK Memang Mantap

6 Desember 2020, 18:13 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri menunjukkan tersangka pada konferensi pers penetapan tersangka kasus dugaan korupsi. / ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/hp./ANTARA FOTO

PURWAKARTA NEWS - Pengamat Politik dari Universitas Brawijaya Malang Wawan Sobari S.IP, MA, Ph.D mengatakan bahwa perubahan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dilakukan beberapa waktu lalu, tidak mempengaruhi kinerja lembaga tersebut.

Menurut Wawan, sebelumnya banyak pihak yang meragukan kinerja KPK dengan adanya perubahan undang-undang tersebut, termasuk juga terkait dengan para pimpinan baru lembaga itu. Namun, saat ini KPK telah menetapkan dua orang menteri sebagai tersangka kasus korupsi.

"Di satu sisi, ini menunjukkan bahwa KPK bisa langsung menindak top eksekutif. Karena yang ditangkap bukan level dirjen atau direktur, tapi ini menteri," kata Wawan, di Kota Malang, Jawa Timur, Minggu 6 Desember 2020 dilansir dari Antara.

Baca Juga: Sudah Dua Menteri Ditahan KPK, Sekarang Waktunya Presiden Jokowi Evaluasi

Menurut Wawan, dengan ditetapkan-nya dua orang menteri yakni Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, dan Menteri Sosial Juliari Batubara sebagai tersangka kasus korupsi pada masa awal pemerintahan, merupakan hal yang perlu diapresiasi.

Langkah tersebut, lanjut Wawan, dinilai menjadi salah satu upaya untuk mengembalikan kepercayaan publik kepada lembaga tersebut, setelah sempat diragukan kinerja-nya oleh publik akibat adanya perubahan undang-undang dan kepemimpinan baru.

"Penangkapan di awal pemerintahan ini merupakan hal yang baik, sebelumnya ada pejabat yang ditangkap mendekati akhir masa jabatan. Menurut saya, KPK juga sedang berupaya mengembalikan kepercayaan publik," tutur Wawan.

Baca Juga: PDI Perjuangan Dukung KPK Proses Hukum Mensos Juliari Tersangka Korupsi Bansos COVID-19

Wawan menambahkan, penetapan tersangka Menteri Sosial Juliari Peter Batubara tersebut, juga dianggap sebagai langkah yang berani. Menurut Wawan, selama ini publik menilai bahwa banyak politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), yang dianggap kebal hukum.

"Masyarakat akan melihat bahwa KPK berani mengusik parpol, yang selama ini agak sulit. Apalagi ini adalah parpol penguasa, yang mencalonkan presiden, dan parpol yang memiliki kursi di kabinet paling banyak dibanding yang lain," ucap Wawan.

Pada akhir November 2020, KPK menangkap Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo usai melakukan kunjungan kerja ke Amerika Serikat. Edhy diduga menerima suap senilai Rp9,8 miliar.

Baca Juga: Segini Total Kekayaan Mensos Juliari Tersangka Korupsi Bansos COVID-19

Tidak berhenti di situ, pada pada awal Desember 2020 ini, KPK menetapkan Menteri Sosial Juliari Batubara sebagai tersangka, karena diduga menerima suap senilai Rp17 miliar, yang merupakan "fee" dari pengadaan bantuan sosial sembako untuk masyarakat terdampak COVID-19.***

Editor: Muhammad Mustopa

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler