Ingin Pelihara Hewan Dilindungi, Ini Syarat yang Harus Ditempuh

- 13 Maret 2021, 21:50 WIB
Macan Salah Satu Hewan yang Dilindungi Pemerintah
Macan Salah Satu Hewan yang Dilindungi Pemerintah /Foto PIXABAY

PURWAKARTA NEWS - Memelihara hewan atau satwa liar yang dilindungi, tentunya tidak diperbolehkan apabila tidak ada izin khusus dari pemerintah. Secara umum hewan dilindungi wajib dijaga dan dilestarikan.

Meski demikian, pemerintah juga memperbolehkan masyarakat yang ingin memelihara satwa dilindungi dengan memenuhi syarat yang telah ditetapkan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).

Dikutif Purwakarta News, melalui halaman Indonesia.go.id.

Baca Juga: Hari Raya Nyepi Wisata Gunung Bromo Ditutup

Berikut syarat-syarat jika ingin memelihara atau memperjualbelikan hewan langka:

Hewan langka yang dimanfaatkan untuk peliharaan atau diperjualbelikan harus didapatkan dari penangkaran, bukan dari alam.

Hewan langka yang boleh dimanfaatkan dari penangkaran merupakan kategori F2.
Kategori ini merupakan hewan generasi ketiga yang dihasilkan dari penangkaran. Dengan kata lain, hanya cucu dari generasi pertama di tempat penangkaran yang bisa dipelihara atau diperjualbelikan.

Baca Juga: Billy Syahputra Hanya Bisa Diam Ditanya Soal Putusnya dengan Amanda Manopo, Mpok Alpa: Nggak Ngerti Gue

Hewan langka yang legal untuk dimanfaatkan setelah ditangkarkan hanya hewan dengan kategori Appendix 2. Sedangkan hewan langka kategori Appendix 1, walau sudah ditangkarkan, tetap tidak boleh dimanfaatkan untuk apapun karena harus dikonservasi.

Halaman:

Editor: Muhammad Mustopa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini