Hakim Kabulkan Gugatan Privasi terhadap Facebook Senilai Rp9,3 T

- 1 Maret 2021, 20:07 WIB
Ilustrasi media sosial Facebook.
Ilustrasi media sosial Facebook. /Dok. Hallo Media/M. Rifa'i Azhari

PURWAKARTA NEWS. Seorang hakim federal pada Jumat, 26 Februari 2021 lalu menyetujui penyelesaian gugatan privasi senilai $650 juta atau setara Rp9,3 triliun terhadap Facebook atas dugaan penandaan wajah foto dan data biometrik lainnya tanpa izin dari penggunanya.

Hakim Distrik AS James Donato menyetujui kesepakatan dalam gugatan class action yang diajukan di Illlinois pada 2015 itu. Hampir 1,6 juta pengguna Facebook di Illinois yang mengajukan klaim akan terpengaruh putusan tersebut.

Donato menyebutnya sebagai salah satu gugatan terbesar yang pernah ada karena pelanggaran privasi.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 2 Maret 2021: Aries, Taurus dan Gemini, Ada Masalah Pribadi yang Dapat Menghambat Kemajuan Anda

"Ini akan memberikan setidaknya $345 ke tangan setiap pengguna yang tertarik untuk diberi kompensasi. Ini adalah kemenangan besar bagi konsumen di bidang privasi digital," ujar Donato dilansir Purwakarta News dari nypost.com, Senin, 1 Maret 2021.

Jay Edelson, seorang pengacara Chicago yang mengajukan gugatan tersebut, mengatakan, cek tersebut dapat dikirim melalui pos dalam waktu dua bulan kecuali ada pengajuan banding atas putusan tersebut.

"Kami senang telah mencapai penyelesaian sehingga kami dapat mengatasi masalah ini, yang merupakan kepentingan terbaik komunitas kami dan pemegang saham kami," kata Facebook, yang berkantor pusat di San Francisco Bay Area, dalam sebuah pernyataan.

Baca Juga: Token Listrik Gratis Maret 2021, Cara Klaim Lewat pln.co.id, Aplikasi PLN Mobile atau Via WhatsApp

Gugatan tersebut menuduh raksasa media sosial itu melanggar undang-undang privasi Illinois dengan gagal mendapatkan persetujuan sebelum menggunakan teknologi pengenalan wajah untuk memindai foto yang diunggah oleh pengguna untuk membuat dan menyimpan wajah secara digital.

Halaman:

Editor: Muhammad Mustopa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini