Berbagai Bentuk Zakat Fitrah yang Bisa Anda Keluarkan

14 April 2023, 09:32 WIB
Berbagai Bentuk Zakat Fitrah yang Bisa Anda Keluarkan /Pexels/

PURWAKARTA NEWS - Zakat al-fitr atau zakat fitrah yaitu zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa, baik perempuan atau lelaki muslim. Zakat ini biasanya dilakukan ketika bulan Ramadan pada Idul Fitri.

Dilansir dari Baznas, hal ini sesuai dengan hadits Ibnu Umar Radhiyallahu Anhu,

“Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim, baik hamba sahaya ataupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau Shallallahu Alaihi Wasallam memerintahkannya dilaksanakannya sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” Hadits Riwayat Bukhari Muslim.

Baca Juga: Berharap BUMDes jadi Motor Penggerak Ekonomi Desa, Anne Ratna Mustika: Harus Betul-betul Dikelola dengan Baik

Zakat al-fitr, setelah menunaikan ibadah di bulan suci bukan hanya untuk mensucikan diri tapi bisa pula kita maknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu.

Macam-macam Bentuk Zakat Fitrah

Untuk besaran zakat fitrah sesuai yang ditetapkan adalah 2,5 kg atau 3,5 liter makanan pokok. Hal tersebut berdasarkan SK Ketua Baznas No.07 Tahun 2023 bagi wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya mengenai Zakat Fitrah dan Fidyah. Berikut ini macam-macam bentuk zakat fitrah

Zakat dengan beras

Bagi Anda yang memutuskan untuk berzakat menggunakan makanan pokok, terdapat tips dalam memilih beras yang baik di mana akan digunakan untuk berzakat.

Baca Juga: Berharap BUMDes jadi Motor Penggerak Ekonomi Desa, Anne Ratna Mustika: Harus Betul-betul Dikelola dengan Baik

Di sini, Anda diharuskan untuk memperhatikan usia atau umur simpan beras sesuai dengan jenis berasnya. Umur simpan untuk beras putih sebaiknya sekitar 2 tahun, sedangkan umur simpan beras cokelat yakni selama 3 hingga 6 bulan.

Selain itu, perhatikan pula apakah terdapat kutu beras atau tidak, bentuk butiran beras, warna beras, aroma beras serta kelembapan beras.

Seperti yang disebutkan di atas, jika zakat fitrah juga merupakan bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu. Namun, tidak hanya sebatas itu saja, zakat fitrah termasuk berbagi kebahagian dan kemenangan di hari raya agar bisa dirasakan semua umat muslim termasuk masyarakat miskin yang serba kekurangan.

Zakat dengan Uang

Selain zakat dengan beras, kita juga diperbolehkan untuk zakat menggunakan uang. Masyarakat yang ingin membayar zakat fitrah dengan uang boleh saja.

Hanya saja, dengan catatan sesuai harga beras 2,5 kg atau 3,5 liter. Namun, tentunya harus sesuai dengan kualitas beras layak konsumsi oleh masyarakat setempat.

Baca Juga: Anne Ratna Mustika Salurkan Komoditas OPM Bersubsidi, Berharap Bisa Kemdalikan Inflasi Pangan Nasional

Meskipun begitu, mengenai pembayaran zakat fitrah dengan uang ini terdapat perbedaan pendapat dari beberapa ulama sebagaimana dilansir dari Zakat.or.id

Pendapat pertama berasal dari ulama Hanafiah, di mana beliau berpendapat jika diperbolehkan bagi umat muslim membayar zakat fitrah dan yang lainnya menggunakan qimah (mata uang).

Sementara pendapat kedua dari ulama Syafi’iah, tidak diperbolehkan membayar zakat dengan zimah (mata uang).

Terakhir pendapat ketiga dari ulama Ibnu Taimiyah, yakni kita diperbolehkan untuk membayar zakat dengan qimah apabila ada kemaslahatan. Hal ini sesuai dengan salah satu riwayat Imam Ahmad.

Baca Juga: Jadi Aktivis Kelestarian Alam, Siswi SMAN 1 Jatiluhur Dela Puspita Sari Lolos Seleksi Jambore Nasional

Syaikh Yusuf Al-Qardhawi pun menyampaikan pendapat yang cukup kuat mengenai alasan Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam pada waktu itu hanya memerintahkan zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok.

Sebab pada saat itu, tidak semua umat muslim mempunyai dinar atau dirham. Sementara akses mereka dengan bahan pokok jauh lebih mudah. Sehingga, jika Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam memerintahkan zakat dalam bentuk uang pastinya akan membebani umat muslim.

Namun, kembali lagi kepada setiap umat muslim. Untuk Anda yang ingin menyalurkan dengan beras pun tidak masalah, ukuran zakat fitrah beras sesuai dengan wilayah masing-masing. Anda pun bisa membelinya di Blibli.

Blibli merupakan marketplace online yang sangat populer di Indonesia. Berdiri sejak tahun 2011 membuatnya dipercayai masyarakat untuk transaksi online. Di sini Anda bisa mendapatkan berbagai produk kebutuhan rumah tangga.***

Editor: Solahudin

Tags

Terkini

Terpopuler