Pilpres AS: Hakim Tolak Hentikan Penghitungan Suara di Philadelphia

- 6 November 2020, 18:04 WIB
Presiden Amerika Serikat Donald Trump.
Presiden Amerika Serikat Donald Trump. /foto: Twitter@realDonaldTrump//

PURWAKARTA NEWS - Seorang hakim federal menolak permintaan darurat dari tim kampanye Presiden Amerika Serikat Donald Trump pada Kamis 5 November 2020 untuk menghentikan penghitungan suara di Philadelphia selama para pengamat dari pihak Partai Republik tidak hadir.

Dilansir Antara, tim kampanye Trump telah menuntut Dewan Pemilu County Philadelphia sebelumnya pada Kamis untuk berusaha mendapatkan putusan darurat.

Baca Juga: Perang Narkoba Duterte Tewaskan 8 Ribu Orang

Tim Trump mengatakan para petugas pemilu telah "dengan sengaja menolak memberikan izin bagi perwakilan dan pengamat pemungutan suara untuk Presiden Trump dan Partai Republik.

"Seperti yang disampaikan pada sidang putusan darurat hari ini, berdasarkan kesepakatan para pihak, mosi penggugat ditolak tanpa prasangka," kata Hakim Distrik AS Paul Diamond dalam keputusan satu kalimat pada Kamis malam.

Baca Juga: Jerman Nasehati Kedua Calon Presiden AS Agar Tahan Diri

Pengadilan banding negara bagian memutuskan pada Kamis bahwa lebih banyak pengamat dari Partai Republik dapat memasuki gedung di Philadelphia, tempat petugas menghitung surat suara.

Kantor Layanan Pos AS (USPS) mengatakan sekitar 1.700 surat suara telah diidentifikasi di Pennsylvania di fasilitas pemrosesan selama dua kali penyisiran pada Kamis malam dan sedang dalam proses dikirimkan ke pejabat pemilihan.

Trump telah berulang kali mengatakan, tanpa memberikan bukti, bahwa pemungutan suara melalui surat rentan terhadap kecurangan, sementara para ahli pemilu mengatakan kasus itu jarang terjadi dalam pemilu AS.

Halaman:

Editor: Muhammad Mustopa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x