Departemen Kehakiman AS Jatuhi Denda Twitter Sebesar 150 Dolar Atau Rp2,1 Triliun Gegara Pelanggaran Privasi

- 26 Mei 2022, 14:02 WIB
Departemen Kehakiman AS Jatuhi Denda Twitter Sebesar 150 Dolar Atau Rp2,1 Triliun Gegara Pelanggatan Privasi
Departemen Kehakiman AS Jatuhi Denda Twitter Sebesar 150 Dolar Atau Rp2,1 Triliun Gegara Pelanggatan Privasi /Pixabay/

PURWAKARTA NEWS - Twitter dikabarkan melakukan pelanggaran privasi berupan penggunaan nomor kontak untuk iklan.

Sehingga atas pelanggaran itu Twitter didenda oleh Departemen Kehakiman AS dan Komisi Perdagangan Federal (FTC) sebesar 150 dolar atau setara Rp2,1 triliun.

Gugatan pelanggaran privasi yang diduga dilakukan Twitter itu dipertanyakan oleh pemerintah AS melalui FTC.

Baca Juga: Akusisi Twitter, Elon Musk Digugugat Untuk Batalkan Pembelian Twitter

Twitter juga telah menyetujui kebijakan tersebut dan siap membayaran denda bernilai besar itu.

Twitter telah menyalahgunakan data pengguna di rentang waktu Mei 2013 hingga September 2019.

"Twitter menyatakan kepada pengguna bahwa mereka mengumpulkan nomor telepon dan alamat email mereka untuk mengamankan akun mereka, namun ternyata Twitter gagal mengungkapkan bahwa itu juga menggunakan informasi kontak pengguna untuk membantu pengiklan dalam menjangkau audiens pilihan mereka," tulis dokumen pengadilan sebagaimana dikutip dari laman Reuters di laman Antara, Kamis 26 Mei 2022.

Baca Juga: Elon Musk Akan Ke Indonesia, Kapan?

Atas kejadian itu, Twitter juga mendapat tuntutan yang mengharuskan Twitter untuk meningkatkan praktik kepatuhannya soal privasi pengguna.

Halaman:

Editor: Solahudin

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x