Pemerintah Blokir Aplikasi TikTok

- 13 Maret 2021, 11:26 WIB
Ilustrasi aplikasi TikTok.*
Ilustrasi aplikasi TikTok.* /Pixabay/konkarampelas./

PURWAKARTA NEWS - Berdasarkan keputusan pengadilan aplikasi video pendek atau yang kenal TikTok diblokir oleh Pengadilan Pemerintah Pakistan. pengadilan tinggi di Mota Peshawar mengeluarkan perintah kepada regulator telekomunikasi tersebut untuk melarang TikTok.

"Demi menghormati dan mematuhi perintah Pengadilan Tinggi Peshawar, PTA telah mengeluarkan arahan kepada penyedia layanan untuk segera memblokir akses ke aplikasi TikTok. Selama persidangan kasus hari ini, Pengadilan Tinggi telah memerintahkan pemblokiran aplikasi," papar Pakistan Telecommunications Authority (PTA), yang dikutif Purwakarta News dari laman AntaraNews, pada Sabtu, 13 Maret 2021.

Baca Juga: Enak Banget, Ini 5 Tempat Makan Batogor di Kabupaten Subang

Dalam keterangan tersebut, PTA tidak menjelaskan alasan aplikasi tersebut diblkir, namun, Al Jazeera melaporkan Ketua Pengadilan Tinggi Peshawar, Qaiser Rashid Khan membuat aduan bahwa TikTok memuat konten yang "tidak sesuai dengan masyarakat Pakistan".

Sementara Financial Times menuliskan Khan menyatakan aplikasi tersebut "menjajakan konten vulgar".
Baca Juga: Prabowo Subianto Berpeluang Besar Jadi Presiden RI 2024
Juru bicara TikTok menyatakan platform video pendek tersebut menjaga agar konten yang tidak patut tidak bisa masuk ke platform tersebut.

"Di Pakistan, kami sudah mengembangkan tim lokal moderasi konten dan memiliki mekanisme untuk melaporkan dan menghapus konten yang melanggar panduan komunitas kami. Kami menantikan untuk terus melayani jutaan pengguna dan kreator TikTok di Pakistan, yang menemukan rumah untuk mengembangkan kesenangan dan kreativitas," kata TikTok.

Baca Juga: Pemprov Jabar Dorong BUMD Jadi Penggerak Pemulihan Ekonomi

TikTok, yang memiliki 10 juta pengguna di Paksitan, pernah diblokir di negara tersebut pada Oktober tahun lalu. Kala itu TikTok dituduh memuat konten video yang tidak pantas, namun, platform tersebut bisa beroperasi lagi setelah 10 hari pemblokiran karena berkomitmen mengikuti norma dan undang-undang di Pakistan.***

Sumber: Antara

Editor: Muhammad Mustopa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah