Omnibus Law Bawa Manfaat Bagi Nelayan, Lebih Mudah Dapat Izin Melaut

- 10 Oktober 2020, 14:50 WIB
Ilustrasi Nelayan
Ilustrasi Nelayan /Quangpraha/PIXABAY

PURWAKARTA NEWS - Undang-undang (UU) Cipta Kerja ternyata bisa membawa manfaat bagi nelayan.

Selama ini para nelayan kerap mengeluhkan izin untuk kemudahan dalam melaut.

Demikian dikatakan Plt. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap (Dirjen PT) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Muhammad Zaini, Sabtu 10 Oktober 2020.

Baca Juga: Siap-siap Insentif Kartu Prakerja Bakal Jadi Rp 5 Juta!

Baca Juga: Hari Pertama Bioskop di Kota Bandung Beroperasi, Pengunjung Masih Sepi

Zaini mengaku selama ini para nelayan kerap mengeluhkan sulitnya perijinan yang harus mereka lalui.

Apalagi perijinan tumpang tindih karena setiap instansi berbeda-berda pengurusannya.

"Ada belasan dokumen perizinan yang harus dibawa di atas kapal saat melaut. Dengan UU Cipta Kerja, disederhanakan dan pengurusannya semua di KKP," ujar Zaini dilansir dari Pikiran-Rakyat.com dalam artikel "Dirjen PT KKP Sebut Omnibus Law Untungkan Nelayan, Permudah Peijinan Melaut".

Zaini mengungkapkan, pengurusan izin di banyak instansi, masa berlakunya pun tidak sama.

Baca Juga: Spek Gahar, Harga Murah! Berikut Daftar Lengkap HP Xiaomi Terbaru per Oktober 2020

Padahal bila salah satu izin habis masa berlakunya, nelayan tidak bisa melaut secara legal.

Sehingga menurutnya adanya Undang-Undang Omnibus Law adalah solusi yang tepat.

Ia menagatakan dalam UU tersebut perizinan bisa dikeluarkan oleh satu instansi dan tidak ada perbedaan masa berlaku.

"Kalau begini kan mereka tidak ragu lagi menangkap ikan di laut," tegasnya.

Baca Juga: KAMI Jawa Tengah Justru Dukung Penuh Pemerintahan Jokowi, Ini Alasannya

Sebelumnya, Racangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja telah disahkan oleh DPR RI pada Senin 5 Oktober 2020.

Akan tetapi, banyak masyarakat yang menolak UU tersebut yang dianggap merugikan masyarakat, terutama pekerja.

Para serikat buruh dan mahasiswa pun melakukan aksi penolakan hampir diseluruh daerah di Indonesia.

Baca Juga: Pengantin Pria Tega Bunuh Istri di Hadapan Tamu Undangan, Cuma Gagara-Gara Ini

Aksi demo tolak UU Cipta Kerja omnibus law berlangsung sejak Selasa, 6 Oktober 2020 dibeberapa daerah.

Beberapa kepala daerah pun menyurati pemerintah pusat untuk menghapus atau mendunda undang-undang tersebut.*** (Tita Salsabila/Pikiran-Rakyat.com)

Editor: Aga Gustiana

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x