PLTA Jatiluhur Raih Penghargaan K3 Zero Accident

- 8 Oktober 2020, 19:18 WIB
K3 selalu diterapkan para pekerja PLTA Jatiluhur
K3 selalu diterapkan para pekerja PLTA Jatiluhur /Aga Gustiana/Purwakarta News

PURWAKARTA NEWS - PLTA Ir. H. Djuanda atau dikenal PLTA Jatiluhur mendapatkan penghargaan K3 Tahun 2020 kategori Zero Accident (kecelakaan nihil).

Penghargaan itu merupakan pertama kalinya bagi PLTA Jatiluhur yang dikelola oleh Jasa Tirta II.

Sekedar diketahui, penghargaan Zero Accident diberikan Pemerintah kepada perusahaan yang telah berhasil mencegah terjadinya kecelakaan kerja di tempat kerja tanpa menghilangkan waktu kerja.

Baca Juga: DPRD Purwakarta Desak Jokowi Keluarkan Perppu Cabut Omnibus Law

Baca Juga: 5 Manfaat Jahe, Bisa untuk Kecantikan Mulai dari Kulit hingga Rambut

Penghargaan itu diterima langsung oleh General Manajer PLTA dan EBT Jasa Tirta II, Agus Kusnadi dalam acara yang diselenggarakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan RI secara daring, pada Kamis 8 Oktober 2020.

Pencapaian Zero Accident merupakan hasil dari konsistennya Jasa Tirta II dalam menerapkan budaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

Zero Accident berhasil diraih Jasa Tirta II karena selama 3 tahun berturut-turut tidak pernah terjadi kecelakaan kerja di Unit Usaha PLTA dan EBT.

Baca Juga: Jika di Kalteng Berhasil, Jokowi Akan Terapkan Food Estate di Wilayah Lain

"Kami berterima kasih atas apresiasi yang diberikan Pemerintah karena kecelakaan nihil di Unit PLTA Jasa Tirta II. Selanjutnya kami akan senantiasa menjaga komitmen penerapan K3 di seluruh lini bisnis perusahaan," ujar Pelaksana Tugas Direktur Utama Jasa Tirta II Haris Zulkarnain, Kamis 8 Oktober 2020.

Pencapaian Zero Accident ini juga tidak terlepas dari SMK3 yang berhasil diterapkan di Unit Usaha PLTA dan EBT.

Sebelumnya pada tahun 2018, Unit Usaha PLTA dan EBT Jasa Tirta II memperoleh pencapaian Sertifikasi SMK3 Tingkat Emas dengan Kategori Lanjutan 166 kriteria.

Diharapkan dari pencapaian tersebut akan tercipta kesinambungan antara produktivitas, keselamatan dan kesehatan tenaga kerja yang menyeluruh di Unit Usaha PLTA Perum Jasa Tirta II.

Baca Juga: [UPDATE] Covid-19 Purwakarta per 8 Oktober 2020: Pasien Positif Bertambah 20 Orang, Sembuh 10 Orang

Unit Usaha PLTA Perum Jasa Tirta II merupakan salah satu Unit Usaha yang bertugas untuk mengelola Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) yang memiliki 6 (enam) pembangkit dengan kapasitas total 187,5 MW dan 3,2 MW dari Pembangkit Listrik Mini Hydro (PLTMH).

Unit Usaha ini merupakan salah satu tempat yang memiliki potensi bahaya kecelakaan kerja yang tinggi sehingga harus ada pengendalian kecelakaan kerja di perusahaan dengan menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).

Pelaksanaan SMK3 yang dilaksanakan di Unit Usaha PLTA mengacu pada Undang-Undang No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah No 50 tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).

Editor: Aga Gustiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini