Baca Juga: Lirik Lagu 'Sang Pemuja' Dul Jaelani Soundtrack dari Film Dear Imamku
Kemudian, lengkap disertai QR Code yang dapat dipindai dan terhubung dengan salinan surat asli dari situs sipena(.)ojk(.)go(.)id.
Masyarakat diimbau untuk memindai QR Code yang terdapat pada surat, apabila tidak bisa atau surat yang ditampikan berbeda dengan informasi yang ada di QR, dapat dipastikan bahwa surat tersebut palsu.
Baca Juga: Kadungan Aurel Hermansyah Bemasalah, Krisdayanti Berikan Perhatian Lebih
Selain itu, masyarakat dapat mengecek keaslian surat izin usaha dengan menghubungi OJK pada nomor 081 157 157 157, Facebook Kontak OJK 157, Instagram @kontak157, atau telepon di (021) 157.
Artikel tersebut sebelumnya telah terbit di Pikiran Rakyat dengan judul "Waspada Investasi dan Bisnis Bodong, Berikut Cara Cek Keaslian Surat Izin Usaha OJK Indonesia"Eka Alisa Putri/Pikiran Rakyat)