Waspada Invetasi dan Pinjol Bodong, Ini Cara Cek Surat Izin yang Terdaftar di OJK

- 18 Mei 2021, 15:03 WIB
Ilustrasi pembayaran digital atau non tunai.
Ilustrasi pembayaran digital atau non tunai. /Pixabay

Baca Juga: Lirik Lagu 'Sang Pemuja' Dul Jaelani Soundtrack dari Film Dear Imamku 

Kemudian, lengkap disertai QR Code yang dapat dipindai dan terhubung dengan salinan surat asli dari situs sipena(.)ojk(.)go(.)id.

Masyarakat diimbau untuk memindai QR Code yang terdapat pada surat, apabila tidak bisa atau surat yang ditampikan berbeda dengan informasi yang ada di QR, dapat dipastikan bahwa surat tersebut palsu.

Baca Juga: Kadungan Aurel Hermansyah Bemasalah, Krisdayanti Berikan Perhatian Lebih

Selain itu, masyarakat dapat mengecek keaslian surat izin usaha dengan menghubungi OJK pada nomor 081 157 157 157, Facebook Kontak OJK 157, Instagram @kontak157, atau telepon di (021) 157.

Artikel tersebut sebelumnya telah terbit di Pikiran Rakyat dengan judul "Waspada Investasi dan Bisnis Bodong, Berikut Cara Cek Keaslian Surat Izin Usaha OJK Indonesia"Eka Alisa Putri/Pikiran Rakyat)

Halaman:

Editor: Muhammad Mustopa

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x