PURWAKARTA NEWS - Maraknya beredar surat izin palsu yang mengatasnamakn Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK memberikan himbauan kepada masyarakat untuk berhati-hati.
Agar masyarakat tidak tertipu, OJK Indonesia mengimbau untuk memastikan selalu mengecek keaslian surat tersebut.
Melalui unggahan di akun Instagram resminya, berikut ciri-ciri surat izin usaha palsu dan asli milik OJK:
Baca Juga: Terjerat Kasus Narkoba, Anak Artis Dangdut Rita Sugiarto Ditangkap Polisi di Kamar Hotel
1. Surat Palsu
Surat izin usaha palsu yang beredar berisi informasi diberikannya izin usaha suatu perusahaan yang tidak terdaftar di OJK.
Kemudian lengkap disertai QR Code palsu yang tidak dapat dipindai, atau ketika dipindai merujuk kepada surat yang berbeda
2. Surat Asli
Surat izin usaha asli yang dikeluarkan OJK terdapat logo OJK, nomor surat lengkap dengan tahun, dan bertanda tangan digital lengkap dengan nama pejabat OJK.