HET Subsidi Kemasan Dicabut, Pemerintah Keluarkan Kebijakan HET Subsidi Minyak Goreng Curah Rp14 Ribu

16 Maret 2022, 15:53 WIB
Minyak goreng di Purwakarta alami kenaikan. /Tim Purwakarta News

PURWAKARTA NEWS - HET Subsidi minyak goreng kemasan resmi dicabut pemerintah mulai berlaku hari ini Rabu, 16 Maret 2022.

Namun, sebagai gantinya, pemerintah akan berlakukan HET Subsidi minyak goreng curah dengan harga Rp14 ribu per liter yang berlaku pada 16 Maret 2022.

Demikian dikatakan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam hasil Ratas Kebijakan Distribusi dan Harga Minyak Goreng, dikutip dari laman kemenko.go.id.

Baca Juga: Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Terbaru Usai HET Subsidi Kemasan Dicabut

Baca Juga: Mario Suryo Aji di Moto3 Mandalika, Harapan Presiden Jokowi:Pembalap Muda Indonesia Bisa Unjuk Gigi

Kebijakan subsidi minyak goreng curah diambil karena mempertimbangkan situasi keadaan saat ini.

"Pemerintah memperhatikan situasi penyaluran dan keadaan dari pada distribusi minyak goreng dan memperhatikan situasi dan kondisi global yang harganya naik termasuk minyak nabati dan di dalamnya termasuk minyak kelapa sawit," ucapnya.

Pemerintah telah menetapkan kebijakan menetapkan harga minyak goreng curah di pasaran sebesar Rp14 ribu per liter, dan subsidi oleh BPDPKS untuk minyak curah.

Baca Juga: GRATIS, Link Download Minecraft 1.19 The Wild by Mojang Studios untuk Android dan iOS

Baca Juga: Bukan Teja Paku Alam, Ini Pemain yang Paling Banyak Tampil Bersama Persib di Liga 1 Musim 2021-2022

Sedangkan harga minyak goreng kemasan akan disesuaikan dengan harga keekonomian.

Menko Airlangga juga menyebut jika pemerintah telah melakukan pertemuan dengan produsen minyak goreng. Di mana produsen diminta untuk segera mendistribusikan minyak goreng kepada masyarakat.

"Untuk itu bapak Kepala Polri akan menjamin ketersediaan dan kelancaran pasokan," jelasnya.***

Editor: Aga Gustiana

Tags

Terkini

Terpopuler