PURWAKARTA NEWS - Pemerintah resmi mencabut harga HET subsisi minyak goreng kemasan yang berlaku mulai hari ini, Rabu, 16 Maret 2022.
Kebijakan tersebut diambil usai pemerintah bertemu dengan produsen minyak goreng beberapa waktu lalu.
Dalam pertemuan tersebut, pemerintah pun telah memutuskan beberapa kebijakan yang diambil untuk harga minyak goreng.
Baca Juga: Mario Suryo Aji di Moto3 Mandalika, Harapan Presiden Jokowi:Pembalap Muda Indonesia Bisa Unjuk Gigi
Baca Juga: GRATIS, Link Download Minecraft 1.19 The Wild by Mojang Studios untuk Android dan iOS
Di mana, harga minya goreng kemasan sederhana dan premium dapat disesuaikan dengan nilai keekonomian.
Demikian dikatakan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto yang dikutip Purwakarta News dari Antara.
Selain itu, ia juga memastikan jika pasokan minyak goreng ke pasaran tetap aman.