Polisi Akan Jaga Netralitas di Pilkada Serentak 2020

- 22 November 2020, 13:27 WIB
Ilustrasi Pemilihan Umum.
Ilustrasi Pemilihan Umum. /Pixabay/OrnaW

PURWAKARTA NEWS – Polisi memastikan dalam pelaksanakan Pilkada Serentak 2020 akan menjaga netralitas.

Hal itu ditegaskan dengan menerbitkan Surat Telegram Nomor STR/800/XI/HUK.7.1./2020 tertanggal 20 November 2020 tentang Netralitas Anggota Polri dalam pelaksanaan yang dikeluarkan Kapolri Jenderal Pol Idham Azis.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono membenarkan hal itu saat dikonfirmasi perihal surat telegram tersebut di Jakarta, Minggu.

Baca Juga: Sinopsis Radha Krishna 22 November 2020: Krishna Tampakan Wujud Aslinya, Radha Dibawa ke Kayangan

Baca Juga: Jadwal Acara RCTI Hari Ini, Minggu 22 November 2020: Ada Masterchef Indonesia dan Ikatan Cinta

Dikutip Purwakarta News dari Antara, dalam surat telegram tersebut disebutkan bahwa anggota Polri dilarang untuk membantu deklarasi pasangan calon Pilkada, meminta sumbangan, memasang atribut pasangan calon pilkada dan mempromosikan pasangan calon tertentu.

Selain itu, anggota Polri juga tidak boleh melakukan foto bersama dengan pasangan calon pilkada atau berfoto dengan gaya yang identik dengan paslon tertentu.

Anggota Polri dilarang memberikan dukungan politik, menjadi pengurus, memberikan keuntungan atau fasilitas pada paslon tertentu dan melakukan black campaign.

Baca Juga: Saksikan Balapan MotoGP Malam Ini, Berikut Jadwal Lengkap Acara Trans 7

Baca Juga: Jadwal Acara MNCTV Hari Ini, Minggu 22 November 2020: Ada Baal Veer, Irama Cinta, Upin & Ipin

Sementara terkait penyelenggaraan perhitungan suara, anggota Polri tidak boleh memberikan informasi terkait perhitungan suara dan menjadi anggota KPU atau Bawaslu.

Demi mengawasi kenetralan anggota Polri, Kapolri meminta agar pengawasan internal ditingkatkan dan segera melakukan pelaporan jika ada anggota Polri yang melakukan pelanggaran.

Kapolri juga menegaskan anggota Polri yang melanggar akan ditindak secara tegas. Kapolri juga meminta kepada Bhayangkari yang memiliki hak suara agar tidak melakukan hal-hal yang dilarang tersebut karena dapat berpengaruh terhadap institusi Polri.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 22 November: Waduh! Mamah Rosa Lihat Al Pegang Tangan Andin dengan Romantis

Surat telegram tersebut ditandatangani oleh Kadiv Propam Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo mewakili Kapolri Jenderal Idham Azis.***

 

Editor: Opie Febiwara

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini