Mas Nadiem Persilahkan Orangtua Larang Anak Ikuti Sekolah Tatap Muka

- 20 November 2020, 19:00 WIB
MENDIKBUD Nadiem Makarim.* /PUSPA PERWITASARI/ANTARA/ANTARAFOTO
MENDIKBUD Nadiem Makarim.* /PUSPA PERWITASARI/ANTARA/ANTARAFOTO /

Dalam hal ini, peta zonasi risiko dari satuan tugas penanganan COVID-19 nasional tidak lagi menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka. Pemerintah daerah memiliki kewenangan dalam menentukan pembelajaran tatap muka.

Pembukaan sekolah dapat dilakukan secara serentak atau bertahap per wilayah kecamatan/desa/kelurahan. Keputusan tergantung evaluasi Pemda terkait keamanan COVID-19 di daerahnya masing-masing.

Baca Juga: Mayjen TNI Dudung Abdurachman Ceramahi Rizieq Shihab: Jangan Berkata Kasar dan Menghina, Jaga Lisan

Faktor yang perlu menjadi pertimbangan Pemda dalam pemberian izin pembelajaran tatap muka adalah tingkat risiko penyebaran COVID-19 di wilayahnya, kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan, kesiapan satuan pendidikan dalam melaksanakan pembelajaran tatap muka sesuai dengan daftar periksa, akses terhadap sumber belajar, kondisi psikososial peserta didik.

Kemudian, kebutuhan layanan pendidikan bagi anak yang orang tuanya bekerja di luar rumah, ketersediaan akses transportasi yang aman dari dan ke satuan pendidikan, tempat tinggal warga satuan pendidikan, mobilitas warga antarkabupaten/kota , kecamatan dan kelurahan/desa, dan kondisi geografis daerah.***

Halaman:

Editor: Opie Febiwara

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini