Lagi Pandemi Covid Begini Mau Umrah, Baca Dulu Aturannya

- 2 November 2020, 18:48 WIB
Jemaah umrah asal Pakistan saat tiba di bandara King Abdulaziz
Jemaah umrah asal Pakistan saat tiba di bandara King Abdulaziz /@hsharifain

PURWAKARTA NEWS - Pemerintah menerbitkan aturan penyelenggaraan ibadah umrah semasa pandemi COVID-19 setelah Arab Saudi memutuskan kembali menerima jamaah yang hendak beribadah di Kota Suci Mekkah dan Madinah.

Dilansir Antara Senin 02 November 2020, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Oman Fathurahman dalam siaran pers kementerian di Jakarta, Senin, mengatakan bahwa ketentuan umrah semasa pandemi tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) No.719 Tahun 2020 tentang pedoman penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah pada masa pandemi COVID-19.

"Alhamdulillah jamaah Indonesia termasuk yang diizinkan berangkat umrah. Semua pihak harus memahami regulasinya," katanya.

Baca Juga: Mahathir Ditinggal Loyalis, Bekas Menteri Pendidikan Maszlee Malik Mau Fokus di LSM Saja

Oman mengatakan bahwa pedoman penyelenggaraan ibadah umrah pada masa pandemi disusun merujuk pada seluruh ketentuan yang diterbitkan oleh Arab Saudi serta ketentuan pencegahan penularan COVID-19 yang berlaku di dalam negeri.

"Misalnya, kita masukkan syarat tidak memiliki penyakit penyerta atau komorbid. Ini sudah menjadi ketentuan Kemenkes," kata dia.

"Ada juga ketentuan terkait karantina. PPIU harus memfasilitasi karantina jemaah, baik ketika di Saudi dan ketika pulang. Kita punya ketentuan, bahwa orang yang pulang dari luar negeri, tidak hanya jamaah umrah saja, harus menjalani karantina," katanya.

Pedoman penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah pada masa pandemi COVID-19 mencakup ketentuan mengenai syarat calon jamaah; protokol kesehatan; karantina; transportasi, akomodasi, dan konsumsi; kuota pemberangkatan; pembiayaan; dan pelaporan.

Baca Juga: Alasan Berhemat, Ridwan Kamil Sibuk Siapkan Anggaran Beli Mobil Listrik

Halaman:

Editor: Muhammad Mustopa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

x