Aturannya Akan Dibentuk, Nanti Musik Digital dan Content Creator Dikenakan Royalti

- 23 Oktober 2020, 09:39 WIB
ILUSTRASI alat musik.*
ILUSTRASI alat musik.* /pixabay

PURWAKARTA NEWS - Pesatnya perkembangan platform musik digital dan menjamurnya content creator cenderung mengabaikan pembayaran royalti kepada pemiliki hak cipta.
Harusnya seorang pencipta lagu memiliki hak ekonomi atas karyanya.

Maka dari itu perlu adanya aturan agar para pencipta mendapatkan manfaat yang lebih optimal dari lagu ciptaannya. Pasalnya, aturan itu rencananya akan dibentuk dalam sebuah Peraturan Pemerintah (PP). Saat ini, Rancangan PP terkait royalti dan pemegang hak terkait itu sedang digodok.

Plt Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Dede Mia Yusanti mengatakan, selama ini belum ada aturan yang mengatur hal itu.

Baca Juga: Lirik Lagu dan Chord Gitar 'Tatitut' dari Ayu Ting Ting, Viral dan Trending di Youtube

Baca Juga: Lirik Lagu dan Chord 'Biarlah Semua Berlalu Pergi dan Takkan Kembali' dari Farel Alfara

“Tentunya ini sangat merugikan pemilik hak cipta seperti pencipta lagu, production house maupun Lembaga Manajemen Kolektif (LMK),” ujar dia pada acara pengawasan dan evaluasi LMK di Kanwil Kemenkumham Jatim, Kamis 22 Oktober 2020 kemarin.

Secara umum, kata Dede, LMK adalah institusi yang diberi kuasa oleh pencipta, pemegang hak cipta, dan/atau pemilik hak terkait guna mengelola hak ekonominya dalam bentuk menghimpun dan mendistribusikan royalti.

Dede menjelaskan, dalam hal ini LMK menjalankan perannya dalam memberikan perlindungan Hukum bagi para pencipta musik serta pihak terkait. Untuk itu, dia mendorong LMK untuk bekerja sama dengan produsen rekaman. Agar tidak kalah bersaing dengan platform musik digital yang selama ini tidak membayar royalti.

Baca Juga: Lirik Lagu dan Chord 'Lupakanlah Semua Kenangan Ini', Pergi Hilang dan Lupakan - Remember Of Today

Pihaknya pun akan berupaya membangun sebuah data center musik Indonesia. Data center ini nantinya berfungsi sebagai dasar kepemilikan. Dan menjadi dasar untuk bisa menarik royalti dari penyedia platform musik digital.

Halaman:

Editor: Opie Febiwara

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah