PURWAKARTA NEWS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjelaskan kaitan status para Pejabat Negara yang maju dalam pencalonan bakal Calon Presiden (Capres) dan bakal Calon Wakil Presiden (Cawapres) tak perlu mundur dari jabatan Menterinya.
Menurut Anggota KPU, Idham Kholik, para pihak atau Menteri yang maju dalam pencalonan bakal Capres dan Cawapres tak perlu mundur dari jabatannya, namun yang bersangkutan harus melakukan cuti atas seizin Presiden.
"Cuti dapat dilakukan oleh capres atau cawapres yang berstatus sebagai menteri pada saat kegiatan yang terkait dengan pemilu," kata Idham Kholik di Jakarta, Rabu, 18 Oktober 2023, dikutip dari Antara.
Baca Juga: Dua Pasangan Bacapres dan Bacawapres Anies Muhaimin dan Ganjar Mahfud Daftar ke KPU Hari Ini
Baca Juga: PT Indorama Diduga Buang Limbah Cair ke Sungai Cikembang, Warga Keluhkan Bau Menyengat!
Baca Juga: Cegah Kebakaran Terjadi di Musim Kemarau, Pj Bupati Purwakarta Benni Irwan Ingatkan Hal Ini
Idham menjelaskan terkait kegiatan-kegiatan atau tahapan dari Pemilu, diantaranya tahap pendaftaran, pemeriksaan kesehatan, penetapan pasangan calon, pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon dan kampanye.
Sementara kaitan pejabat yang tak perlu mundur dari jabatan yang tengah diemban jika mencalonkan capres dan cawapres diatur berdasarkan Pasal 16 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Selain menteri atau pejabat setingkat menteri, tutur Idham, dalam Pasal 15 PKPU Nomor 19 tahun 2023 itu juga mengatur beberapa pejabat negara lain yang tak perlu mengundurkan diri jika mencalonkan sebagai capres dan cawapres.