Meterai Elektronik Telah Resmi Diberlakukan, Berikut Daftar Distributor Resmi dan Cara Membelinya

- 17 November 2022, 12:20 WIB
e-Meterai atau meterai elektronik dapat diunduh di link berikut, simak juga cara membubuhkan e-Meterai pada dokumen PDF,
e-Meterai atau meterai elektronik dapat diunduh di link berikut, simak juga cara membubuhkan e-Meterai pada dokumen PDF, /tangkapan layar e-meterai.co.id/

PURWAKARTA NEWS - Pemerintah telah resmi memberlakukan Meterai Elektronik sebagai bentuk kemudahan membayar pajak atas dokumen.

Meterai Elektronik ini adalah bentuk respons pemerintah dalam meningkatnya transaksi dokumen elektronik di masyarakat.

Di era ekosistem digital dimana sebagian aktivitas, komunikasi hingga transaksi terjadi di dunia maya.

Hal ini dianggap penting oleh pemerintah agar diberlakukannya meterai elektronik sebagai alat untuk mengukur dokumen tersebut sudah dibayar pajaknya.

Baca Juga: Jadwal Lengkap Piala Dunia 2022 Qatar Matchday 1, Tuan Rumah Lawan Ekuador

Baca Juga: Dinkes Purwakarta Ungkap Kasus Stunting Masih jadi Masalah Besar di Purwakarta

Diperkuat Berdasarkan Undang-undang No. 11 Tahun 2008 (UU ITE) Pasal 5 ayat (1) menyebutkan bahwa dokumen elektronik merupakan alat bukti hukum yang sah.

Artinya dokumen elektronik adalah dokumen yang bisa diberlakukan dan memiliki kekuatan hukum, sehingga kedudukannya sama dengan dokumen kertas.

Selanjutnya, pemerintah menyediakan distributor resmi yang terdaftar di Peruri selaku instansi yang ditunjuk oleh pemerintah untuk membuat meterai elektronik berdasarkan PP Nomor 86 Tahun 2021.

Halaman:

Editor: Putra Juang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x