Sedikitnya, kini 125 orang dikabarkan meninggal dunia menurut data dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Malang.
Tidak hanya itu, Komisi X DPR juga akan segera melakukan rapat (raker, raker gabungan, atau RDP) pada masa reses Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022—2023.
Rapat tersebut akan dilakukan dengan para pihak, yaitu Kemenpora RI, Kepolisian RI, PSSI, PT Liga Indonesia Baru, perwakilan suporter, dan panitia pelaksana.
Baca Juga: Tragedi Kanjuruhan Malang, Kapolri: Kami Serius dan Usut Tuntas Kasusnya
Rapat tersebut dilakukan guna membahas tragedi Kanjuruhan agar ke depannya tidak terulang kembali.
Syaiful juga mengatakan bahwa Komisi X DPR juga meminta pemerintah untuk melakukan investigasi atas tragedi tersebut dan harus ada yang bertanggung jawab.
"Tim investigasi, antara lain, terdiri atas kepolisian, Kemenpora RI, Komnas HAM, PSSI, perwakilan suporter, dan perwakilan unsur masyarakat olahraga," ujarnya.
Baca Juga: Tragedi Kanjuruhan Malang, Ketua Umum PSSI Iwan Bule Pimpin Langsung Tim Investigasi
Baca Juga: Komnas HAM Lakukan Investigasi Terkait Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang
Komisi X PR RI juga mendesak pemerintah untuk segera menegakkan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan, khususnya terkait dengan penyelenggaraan kejuaraan dan suporter, dan mendesak untuk segera menerbitkan peraturan turunan dari UU tersebut.
"Kami minta PT Liga Indonesia Baru untuk segera memberikan kepastian jaminan asuransi terhadap hak-hak korban tragedi sepak bola Kanjuruhan Malang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Syaiful.***