PURWAKARTA NEWS - Mengerikan, belum lama ini pihak Polri sudah mengungkap praktek perdagangan orang.
Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melakukan pengungkapan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menerangkan soal tindak TTPO tersebut.
Baca Juga: DPR RI Beri Apresiasi Terhadap Kapolri Atas Penahanan Putri Candrawathi Terkait Kasus Ferdy Sambo
Baca Juga: Berikut Profil dan Biodata Tiga Kapolda yang Sempat Dicurigai Terlibat dalam Skenario Ferdy Sambo
Dedi Prasetyo mengatakan, TPPO tersebut rencananya akan mengirimkan korban untuk ditempatkan di negara Kamboja.
“Direktorat Pidum melakukan pengungkapan terhadap tindak pidana perdagangan orang, dalam hal ini rencana TPPO ini akan ditempatkan di Kamboja atau Jaringan Kamboja,” kata Dedi dikutip dari PMJ News.com, Sabtu 1 Oktober 2022.
Baca Juga: Update Daftar Anggota Polri yang Langgar Kode Etik dalam Kasus Ferdy Sambo, Ada Puluhan!
Dalam pengungkapan kasus tersebut, diamankan tiga orang tersangka yang berinisial C, S, dan M.
Kemudian disita sejumlah barang bukti sebuah PC, kemudian 5 buah monitor, 1 laptop, dan 17 paspor.
“Untuk barang bukti yang disita adalah sebuah PC, kemudian 5 buah monitor, 1 laptop, dan 17 paspor,” ungkapnya.
Dedi mengatakan, saat ini satuan tugas (satgas) TPPO sedang mendalami kasus tersebut untuk dikembangkan lebih lanjut.
“Saat ini satgas TPPO sedang mendalami untuk menuntaskan kasus ini. Tidak menutup kemungkinan juga bisa berkembang. Tapi kita masih menunggu update lebih lanjut dari Satgas TPPO,” tandasnya.***
Baca Juga: Berikut Identitas Tiga Kapolda yang Sempat Dicurigai Terlibat dalam Skenario Ferdy Sambo
Baca Juga: Kapolri Tegaskan Soal Isu Tiga Kapolda yang Terlibat di Skenario Ferdy Sambo Tidak Benar