Sebagaimana yang disampaikan oleh Dedi Prasetyo pada Senin, 19 September 2022 lalu.
“Tidak ada (tahapan setelah hasil sidang banding). Banding ini sifatnya final dan mengikat,” ucapnya.
Tidak ada lagi jalur hukum yang dapat ditempuh oleh Ferdy Sambo terkait pemecatannya dari keanggotaan Polri.
“Sudah tidak ada lagi upaya hukum. Ini upaya hukum yang terakhir. Jelas, harus clear dan hari ini harus tegas,” ungkap Dedi.
Dedi juga menambahkan bahwa Polri terus fokus untuk mengusut tuntas kasus ini. Proses pemberkasan pun segera diselesaikan untuk kemudian dilanjutkan ke persidangan.
"Kami terus secara intens berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses pemberkasan agar segera selesai dilanjutkan ke persidangan. Kami terus berkomitmen mengusut perkara ini," tuturnya.
Baca Juga: Jadwal, Prediksi Susunan Pemain, Hingga Link Streaming Pertandingan Argentina vs Honduras
Selain itu, Dedi juga mengatakan terkait dengan hasil survei kepada publik yang dilakukan melalui Charta Politika terkait dengan persetujuan pemecatan Ferdy Sambo dari anggota Polri.
Charta Politika membagi dua responden dalam survei tersebut. Yaitu semua responden dan yang mengetahui kasus.
Hasil dari survei tersebut adalah 52,6% semua responden sangat setuju dengan dipecatnya Ferdy Sambo.