Menurutnya, ada perlakukan berbeda dari yang lain yang diberikan Putri pada Josua.
"Ada perlakukan yang berbeda" ucap Rio.
Diketahui, atas pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo diancam pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 KUHP.
Baca Juga: Ketua IPW Bongkar Gaji Jenderal Bintang Dua Seperti Ferdy Sambo, Hanya Seharga Motor NMAX!
Sampai saat ini belum ada keterangan lebih lanjut soal perkembangan kasus pembunuhan Brigadir J.
Perlu diketahui, Patrice Rio Capella adalah Sekretaris Jenderal Partai NasDem yang sebelumnya menjadi Ketua Umum Partai NasDem.
Rio juga pernah menjabat sebagai Ketua DPW PAN Provinsi Bengkulu.
Selain itu, Ia juga pernah menjadi Wakil Ketua DPRD Provinsi Bengkulu periode 2004-2009.***
Baca Juga: Masih Ngotot! Ferdy Sambo Masih Belum Terima Dipecat, Pengacara: Kita Ambil Langkah Hukum