Kemenhub: Tarif Ojol Resmi Naik, Dampak BBM Naik, Cek Daftar Tarif Ojol Terbaru

- 9 September 2022, 12:51 WIB
Kemenhub: Tarif Ojol Resmi Naik, Dampak BBM Naik, Cek Daftar Tarif Ojol Terbaru
Kemenhub: Tarif Ojol Resmi Naik, Dampak BBM Naik, Cek Daftar Tarif Ojol Terbaru /instagram @jangantulalit/

PURWAKARTA NEWS - Dampak BBM naik, Kementrian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikkan tarif ojol.

Penyesuaian tarif ojol tersebut merupakan imbas dari BBM naik yang telah ditetapkan pemerintah baru-baru ini.

Sebagaimana yang disampaikan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Hendro Sugiatno saat konferensi pers tentang penyesuaian tarif ojol ini sebagai akibat dari BBM naik.

Baca Juga: Link dan Cara Cek Daftar Penerima BLT BBM Rp600 ribu Secara Online

"Perlunya menyesuaikan tarif ojol akibat kenaikan harga BBM" ungkapnya.

Tarif baru ini ditetapkan dalam keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Berdasarkan regulasi tersebut, berikut rincian tarif baru di tiga zona wilayah.

Tarif Ojol Zona I (Sumatra, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi)

- Biaya jasa batas bawah : Rp 2.000/km
- Biaya jasa batas atas : Rp 2.500/km
- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km pertama antara Rp 8.000 sampai Rp 10.000.

Halaman:

Editor: Solahudin

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x