PURWAKARTA NEWS - Kombes Agus Patria resmi diberhentikan secara tidak hormat dari Kepolisian.
Pemberhentian Agus Patria dari Kepolisian disebabkan atas keterlibatan-nya dalam menghalangi penyidikan kasus Brigadir J.
Agus Patria diberhentikan dari Kepolisian usai mengikuti sidang kode etik yang dilaksanakan pada Selasa, 6 September 2022.
Baca Juga: Sudah Lama Ditolak, Berkas Tersangka Kasus Brigadir J Masih Belum Dilengkapi
Akan tetapi, hasil sidang kode etik terhadap Agus Patria baru diumumkan sehari setelahnya, atau pada Rabu, 7 September 2022.
Dikutip PurwakartaNews.com dari ANTARA, keputusan pemberhentian Agus Patria dari kepolisian disampaikan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo.
Baca Juga: Siapa Bripka Ricky Rizal? Berikut Profil dan Biodata Tersangka Pembunuhan Berencana Brigadir J
Baca Juga: Terbongkar! Inilah Hasil Uji Poligraf Tiga Tersangka Pembunuhan Berencana Brigadir J
"Kemudian pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH dari anggota kepolisian," kata Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 7 September 2022.