Dalam cuitannya tersebut Amien Rais menyertakan surat terbuka yang ditujukan untuk mengoreksi pernyataan Mahfud MD.
Berikut isi surat terbuka yang dilayangkan Amien Rais untuk Mhfud MD:
"Mas Mahfud, saya lihat dalam twitter Anda, menyatakan, "menurut Pak Amien Rais kasus KM 50 sudah clear alias sudah selesai karena telah dibawa ke pengadilan.
Baca Juga: Soal Kasus Brigadir J dan Ferdy Sambo, Mahfud MD Sebut Kompolnas dan Komnas HAM Sudah Dibayar
Baca Juga: Inilah Tiga Dugaan Motif Pembunuhan Brigadir J, Menurut Menkopolhukam Mahfud MD
Ingat ya Mas Mahfud, justru kami di TP3 (Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan Enam Pengawal HRS) menerbitkan buku putih 352 halaman berjudul "Pelanggaran HAM Berat: Pembunuhan Enam Pengawal HRS karena dalam keyakinan kami berdasar urut-urutan peristiwa pembunuhan yang dilakukan aparat Negara itu merupakan extra-judicial killing atau unlawful killing.
Makanya, kami mendatangi istana, langsung, pada 9 maret 2021 untuk menyerahkan buku putih itu, dan langsung mengingatkan Presiden Jokowi supaya pelanggaran HAM berat itu segera dibawa ke pengadilan, dibuka secara transparan, dan ditahan segera para pembunuh biadab itu.
"Saya bersama KH Abdullah Hehamahuwa, KH Muhyidin Junaidi, Ahmad Wirawan Adnan, Marwan Batubara, Ustadz Ansufri Idrus Sambo langsung mengingatkan Presiden, yang Anda dan Mas Pratikno mendampinginya, bahwa pembunuhan keji itu sama dengan membunuh seluruh umat manusia, dan menjadi lebih keji lagi kalau yang dilenyapkan adalah hamba-hamba Allah yang beriman.
Baca Juga: Inilah Prakondisi yang Dilakukan Ferdy Sambo, Untuk Skenario Pembunuhan Brigadir J Menurut Mahfud MD