Bansos pengalihan Subsidi BBM ini, Sri Mulyani menerangkan, setiap KPM akan mendapatkan Bansos kenaikan BBM sebesar Rp150ribu selama empat kali pendistribusian.
Bansos pengalihan subsidi BBM ini akan didistribusikan kepada masyarakat atau KPM yang berhak mendapatkan bantuan tersebut ej Kemensos.
Untuk Bansos kedua, Sri Mulyani menyebut, pemerintah juga akan membagikan Bansos kepada pekerja dengan total anggaran yang dikeluarkan negara sebesar Rp9,6 triliun.
Bansos ini akan menyasar kepada sebanyak 16 juta pekerja dan masing-masing akan mendapatkan Rp 600 ribu dengan sekali pencairan.
Salahsatu syarat yang diwajibkan kepada pekerja untuk mendapatkan Bansos ini adalah jumlah gaji dibawah Rp3juta.
Sri Mulyani juga menerangkan, Bansos yang ketiga, bahwa pemerintah akan memangkas 2% dari dana transfer umum (DTU) yang terdiri atas dana alokasi umum (DAU) dan dana bagi hasil (DBH).
Total anggaran DTU yang dipangkas tersebut Rp 2,17 triliun.
Dana tersebut kemudian dipakai untuk memberi subsidi kepada masyarakat atas biaya transportasi angkutan umum, ojek, memberi bantuan kepada nelayan hingga tambahan perlindungan sosial.***