PURWAKARTA NEWS - Berdasarkan Pasal 74 PP Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai, Hari Sungai Nasional ditetapkan pada tanggal 27 Juli setiap tahun.
Hari Sungai Nasional ini bertujuan untuk membangkitkan motivasi kepada masyarakat agar peduli terhadap sungai.
Di bagian penjelasan Pasal 74 PP tersebut, pada Hari Sungai Nasional, baik pemerintah, pihak swasta, maupun masyarakat diharapkan melakukan pemantauan langsung kondisi sungai.
Baca Juga: Gratis! Inilah Daftar Link Twibbon untuk Merayakan Hari Kemerdekaan Indonesia, 17 Agustus 2022
Hal ini dilakukan agar dapat memahami pengaruh kegiatan yang dilakukan terhadap sungai, baik pengaruh negatif maupun positif bagi fungsi sungai itu sendiri.
Adapun beberapa kegiatan yang dapat dilakukan pada Hari Sungai Nasional sebagaimana yang diarahkan bagian penjelasan Pasal 74 PP Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai, sebagai berikut:
Baca Juga: Jadwal Pertandingan Persikabo 1973 vs Persebaya Surabaya di Liga 1 Musim 2022/2023