Sistem one way dan ganjil genap tersebut diberlakukan selama masa arus mudik mulai Kamis (28/4) hingga Minggu (1/5); sedangkan sistem one way dan ganjil genap pada arus balik berlaku mulai Jumat (6/5) hingga Senin (9/5).
Pelaksanaan dan perpanjangan waktu penerapan rekayasa lalu lintas tersebut bersifat situasional.
Editor: Muhammad Mustopa