Dari informasi yang beredar, dikutip PurwakartaNews.com dari berbagai sumber, dana bantuan BPJS Ketenagakerjaan atau BSU Subsidi Gaji akan dicairkan pada bulan April 2022 ini.
Tentunya, ada beberapa syarat yang menjadi penunjang agar bantuan BSU dana BPJS ini cair.
Baca Juga: Dilarang Mendekat! Status Gunung Anak Krakatau Kini Siaga
Syarat Pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022
1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Merupakan pekerja penerima upah
3. Memiliki gaji atau penghasilan di bawah Rp3,5 juta per tahun
4. Merupakan peserta Jamsostek BPJS Ketenagakerjaan
Setelah Anda merasa syarat tersebut sudah terpenuhi silahkan Anda bisa melakukan pengecekan, apakah nama Anda tercantum jadi penerima BSU atau tidak.
Cara Cek Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan