Kabar Baik Dari Menkeu Sri Mulyani Soal Pembagian THR Lebaran Idul Fitri: Belanjakan Produk Indonesia

- 19 April 2022, 07:53 WIB
Kabar Baik Dari Menkeu Sri Mulyani Soal Pembagian THR Lebaran Idul Fitri
Kabar Baik Dari Menkeu Sri Mulyani Soal Pembagian THR Lebaran Idul Fitri /Instagram @smindrawati/

PURWAKARTA NEWS - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati sudah menunjukan adanya 'hilal' THR lebaran Idul Fitri tahun 2022.

Kepastian soal pembagian THR ini diposting Menkeu Sri Mulyani di Akun Instagram pribadinya @smindrawati pada Senin 18 April 2022 malam.

Dalam postingan tersebut, Sri Mulyani menyebutkan beberapa hal soal pembagian THR untuk ASN, TNI dan Polri pada lebaran Idul Fitri 2022 ini.

Baca Juga: Ini Keuntungan Main Emoji Mix Emoji Mic di Tikolu

Dengan melampirkan meme lucu yang viral soal THR, Sri Mulyani menyebut Presiden Jokowi sudah menetapkan kebijakan pemberian THR dan Gaji-13 tahun 2022 dalam Peraturan Pemerintah 16/2022.

"Alhamdulillah, Presiden telah menetapkan kebijakan pemberian THR dan Gaji-13 tahun 2022 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022," tulis Sri Mulyani dikutip PurwakartaNews.com pada Selasa 19 April 2022.

Yang pertama lanjut Sri Mulyani, THR tahun 2022 diberikan kepada seluruh aparatur Negara (termasuk TNI dan Polri) dan pensiunan, yang terdiri dari:

Baca Juga: Gratis Main Emoji Mix Emoji Mic di Tikolu, Mainkan Game Viral di TikTok

a. Aparatur Negara Pusat : sekitar 1,8 juta Pegawai

b. Aparatur Negar Daerah : sekitar 3,7 juta Pegawai

c. Pensiunan sekitar 3,3 juta orang

Yang kedua, Kebijakan pemberian THR diatur dalam APBN TA 2022, dengan anggaran THR dan Gaji ke 13 sudah dialokasikan dalam:

• Anggaran Kementrian/Lembaga sebesar Rp10,3 Triliun untuk ASN Pusat, TNI, dan Polri

• Melalui DAU sekitar Rp15,0 Triliun untuk ASN Daerah (PNSD dan PPPK) dan dapat ditambahkan dari APBD TA 2022 sesuai kemampuan fiskal masing-masing Pemerintah Daerah dan sesuai ketentuan yang berlaku, serta

• Bendahara Umum Negara sekitar Rp9,0 Triliun untuk para pensiunan.

Baca Juga: Jadwal Acara TV NET TV Hari Ini Selasa 19 April 2022: Ada Detective Conan

Yang ketiga, THR dan Gaji ke-13 diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum), dan 50% tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Bagi Pemerintah Daerah, paling banyak 50% tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah.

Keempat, pencairan THR direncanakan dimulai pada periode H-10 sebelum Hari Raya Idul Fitri diharapkan mendorong kegiatan ekonomi rakyat.

Baca Juga: Mau Bayar Pajak Kendaraan? Ini Jadwal Samsat Keliling Purwakarta Hari Ini, Selasa 19 April 2022

Sri Mulyani meminta, agar Gaji ke-13 dan THR bisa dibelanjakan untuk membeli produk asli Indonesia.

"Belanjakan untuk produk Indonesia," tulisnya.

"Terimakasih atas dedikasi seluruh Aparatur Negara yang bekerja keras memberikan pelayanan rakyat selama pandemi dan mendorong pemulihan ekonomi," tambahnya.

Baca Juga: Jadwal Acara TV RCTI Hari Ini Selasa 19 April 2022: Bakal Ada Tukang Ojek Pengkolan

Dia juga mengajak kepada seluruh elemen untuk menjaga perekonomian negera Indonesia terlebih pasca adanya konflik global.

"Kita jaga bersama perekonomian Indonesia. Pandemi Covid-19 belum berakhir dan sekarang timbul guncangan global akibat perang di Ukraina," tuturnya.***

 

Editor: Solahudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah