Sedangkan sang ayah Rudyanto Pei, juga diduga turut menerima aliran dana dari Indra Kenz Rp1,5 miliar dan membantu Indra Kenz menyamarkan hasil kejahatan dalam bentuk 10 buah jam tangan mewah senilai Rp8 miliar.
Baca Juga: Untuk Kedua Kalinya, Achmad Jufriyanto Kembali ke Pelukan Persib Bandung
Baca Juga: Tim Impian Sejak Kecil, Dedi Kusnandar Rela Tinggalkan Sabah FA Demi Persib Bandung
Keduanya dijerat Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pasal 55 ayat 1e KUHP.***